Penelitian ini membahas tentang analisis pelaksanaan penilaian target kerja pegawai PNS di Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kebijakan target kerja pegawai sebagai penilaian kinerja pegawai negeri sipil mulai digunakan secara serentak pada tahun 2014 termasuk di Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivis dengan teknik analisis data kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan publik oleh Van Metter dan Van Horn sebagai acuan pengukuran dalam memperoleh informasi penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi belum memaksimalkan pelaksanaan target kerja pegawai. Hal ini terjadi karena disebabkan oleh beberapa kendala, antara lain belum adanya peraturan yang mengatur secara rinci tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan yang dijabat oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. dan Transmigrasi, sehingga penilaian target kerja pegawai masih berdasarkan kehadiran atau absensi saja, hal ini tentunya tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil.