2018
DOI: 10.21111/jiep.v1i3.2560
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

ANALYSIS OF THE IMPACT OF ZAKAT FUNDS DISTRIBUTION TO MUSTAHIQ (Case Study at Baitul Mal Hidayatullah Ponorogo 2017)

Abstract: Untuk mencegah penumpukan harta, distribusi zakat yang baik dan tepat sangat perlu untuk dilakukan. Beasiswa pendidikan termasuk salah satu pendistribusian zakat konsumtif kreatif karena zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk konsumtif dan digunakan untuk mengatasi permasalahan ekonomi di bidang pendidikan, karena masih banyak yang tidak dapat mengenyam pendidikan karena faktor biaya. Menurut seorang ulama' kontemporer yaitu Yusuf Qardhawi, diperbolehkan memberikan beasiswa bagi orang-orang yang menuntut ilmu … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Zakat pada dasarnya merupakan sistem jaminan sosial pertama yang pernah ada dalam sejarah umat manusia. Sistem ini diciptakan langsung oleh Sang Pencipta Alam, yang mana ketentuannya tidak bergantung pada kontribusi sukarela individu, tetapi pemerintah sebagai lembaga yang berwenang untuk menghimpun dana dan mendistribusikannya secara terorganisasi kepada semua pihak yang membutuhkan (Hidayat & Haryadi, 2018). Zakat hadir sebagai upaya optimalisasi manajemen harta bagi umat manusia agar hak kepemilikannya dapat memberikan maslahat bagi orang lain.…”
Section: Dasar Hukum Pengelolaan Zakat Melalui Perbankan Syariahunclassified
“…Zakat pada dasarnya merupakan sistem jaminan sosial pertama yang pernah ada dalam sejarah umat manusia. Sistem ini diciptakan langsung oleh Sang Pencipta Alam, yang mana ketentuannya tidak bergantung pada kontribusi sukarela individu, tetapi pemerintah sebagai lembaga yang berwenang untuk menghimpun dana dan mendistribusikannya secara terorganisasi kepada semua pihak yang membutuhkan (Hidayat & Haryadi, 2018). Zakat hadir sebagai upaya optimalisasi manajemen harta bagi umat manusia agar hak kepemilikannya dapat memberikan maslahat bagi orang lain.…”
Section: Dasar Hukum Pengelolaan Zakat Melalui Perbankan Syariahunclassified