Pemerintah pada masa pandemi sudah mengalami beberapa perubahan kebijakan. Diawali kebijakan social distancing, PSBB, PPKM Mikro, hingga PPKM Darurat. Kebijakan PPKM Darurat menuai berbagai pro dan kontra. LHKP dalam hal ini merupakan lembaga di bawah Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mempunyai fokus kerja di kebijakan publik ikut meresponnya. Penelitian ini akan mengkaji tentang evaluasi kebijakan PPKM Darurat Covid-19 dalam perspektif LHKP PP Muhammadiyah. Tujuannya untuk mengetahui, menganalisis evaluasi kebijakan PPKM Darurat dalam perspektif LHKP PP Muhammadiyah dan memberikan rekomendasi kebijakan yang akan diterapkan kedepannya. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Efektiftivitas kebijakan PPKM Darurat ini dinilai efektif, (2) Efisiensi dalam indikator ini dinilai tidak efisien. Hal ini dilihat dari lima faktor yang mempengaruhi; manusia, dana, metode, sarana dan prasarana, serta mesin, (3) Kecukupan kebijakan PPKM Darurat ini dinilai cukup, (4) Perataan kebijakan PPKM Darurat nasional dalam perspektif LHKP dinilai belum merata dalam penerapannya, (5) Responsifitas kebijakan PPKM Darurat dinilai tidak responsif, terakhir (6) Ketepatan kebijakan dinilai sudah tepat. Pemerintah dalam kebijakan PPKM Darurat belum bersungguh-sungguh menjalankan peraturan dan respon pemerintah pun agak lambat.