2019
DOI: 10.25134/logika.v10i02.2404
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Asas Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Negara

Abstract: Legal arrangements regarding land acquisition for public use in Indonesia have undergone a process of development since the unification of the Basic Agrarian Law No. 5 of 1960. However, in practice this provision has caused many problems that cannot be carried out effectively. Then the government issued Presidential Decree Number 55 of 1993, as revoked by Presidential Regulation Number 36 of 2005 concerning the release or transfer of land rights, which was then revised by Presidential Regulation Number 65 of 2… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pengadaan tanah merupakan perbuatan pemerintah untuk memperoleh tanah untuk berbagai kepentingan pembangunan, khususnya bagi kepentingan umum. "Pada prinsipnya pengadaan tanah dilakukan dengan cara musyawarah antar pihak yang memerlukan tanah dan pemegang hak atas tanah yang tanahnya diperlukan untuk kegiatan pembangunan, permasalahan ganti rugi juga menjadi komponen yang paling sering terjadi ketidak sempurnanya pengembalian ganti rugi, bahka masalah yang paling sensitif dalam proses pengadaan tanah, Proses yang berlarut-larut tersebut sangatlah merugikan bagi jalannya pembangunan itu sendiri (Sutedi, 2007). Dapat dikatakan bahwa pada banyak kasus pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan maka bentuk dan besaran ganti rugi menjadi persoalan utama (Salle, 2007).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pengadaan tanah merupakan perbuatan pemerintah untuk memperoleh tanah untuk berbagai kepentingan pembangunan, khususnya bagi kepentingan umum. "Pada prinsipnya pengadaan tanah dilakukan dengan cara musyawarah antar pihak yang memerlukan tanah dan pemegang hak atas tanah yang tanahnya diperlukan untuk kegiatan pembangunan, permasalahan ganti rugi juga menjadi komponen yang paling sering terjadi ketidak sempurnanya pengembalian ganti rugi, bahka masalah yang paling sensitif dalam proses pengadaan tanah, Proses yang berlarut-larut tersebut sangatlah merugikan bagi jalannya pembangunan itu sendiri (Sutedi, 2007). Dapat dikatakan bahwa pada banyak kasus pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan maka bentuk dan besaran ganti rugi menjadi persoalan utama (Salle, 2007).…”
Section: Pendahuluanunclassified