2020
DOI: 10.51370/jhpk.v1i1.1
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Asas Teritorialitas Dalam Hukum Pidana Indonesia: Pengertian Dan Perkembangannya

Abstract: Artikel difokuskan pada asas teritorialitas yang diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 KitabUndang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Asas teritorialitas merupakan asas pokok atau asasutama, sementara asas lainnya merupakan tambahannya. Artikel ini membahas tiga pertanyaan:pertama, bagaimana pengaturan asas teritorialitas di Indonesia; kedua, bagaimana perluasan asasteritorialitas di Indonesia; dan ketiga, apakah asas teritorialitas dan perluasannya juga diatur dinegara lain. Artikel ini menyimpulkan ba… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
11
0
11

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
9

Relationship

0
9

Authors

Journals

citations
Cited by 24 publications
(22 citation statements)
references
References 0 publications
0
11
0
11
Order By: Relevance
“…Syariat mencegah kejahatan dengan menutup gerbang yang menjadi penyebab seperti mengharamkan khamr, judi; 5. Syariat juga mempersiapkan umat Islam, sebagai antisipasi kecenderungan moral manusia dengan jalan mendukung perkawinan di usia muda, membolehkan poligami secara terkontrol dan mewajibkan bagi orang yang mampu mengeluarkan sebagian hartanya untuk orang yang kurang mampu sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial dan keadilan ekonomi (Topo Santoso, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Syariat mencegah kejahatan dengan menutup gerbang yang menjadi penyebab seperti mengharamkan khamr, judi; 5. Syariat juga mempersiapkan umat Islam, sebagai antisipasi kecenderungan moral manusia dengan jalan mendukung perkawinan di usia muda, membolehkan poligami secara terkontrol dan mewajibkan bagi orang yang mampu mengeluarkan sebagian hartanya untuk orang yang kurang mampu sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial dan keadilan ekonomi (Topo Santoso, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Tak dapat dipungkiri bahwa kerangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern yang berlaku universal, sebelumnya penggunaan hukum pidana sebagai alat balas dendam dengan pendekatan keadilan retributif, tetapi perkembangannya hukum pidana modern beralih kepada orientasi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif, 44 dikarenakan tujuan atau falsafah pemidanaan sudah banyak berkembang. Tujuan pemidanaan diarahkan pada: 45 1.…”
Section: Gagasan Desain Asesmen Terpadu Untuk Penanganan Penyalahguna...unclassified
“…However, what happens to the prosecution system in the criminal act of tax evasion, imprisonment sanctions as the ultimate remedium so that it loses its criminal nature, especially and reflects the civil nature (Koeswanto et al, 2023). In cassu the Panel of Judges may use Interpretation of argumentum a contrario in accordance with The principle of idealistic concursus and The principle of concursus realis in his decision to apply legal considerations over the legal facts and the application of his criminal sanctions (Handoko, 2017). Where on Interpretation of argumentum a contrario Judges can decide a case outside of other similar events, so that the application of law and the application of sanctions are more idealistic and realist to be implemented.…”
Section: Conception Of Justice In the Deconstruction Of The Penal Sys...mentioning
confidence: 99%