Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, mengidentifikasi masalah dan memberikan solusi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah asistensi berupa pendampingan langsung yang dilaksanakan dalam dua tahap. Pendampingan Tahap pertama, didahului dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan FGD ini digunakan untuk mendapatkan informasi tentang permasalahan terkait perencanaan dan penganggaran desa. Setelah itu dianalisis permasalahannya dan selanjutnya memberikan alternatif solusi atas permasalahan yang ada. Pada pendampingan Tahap kedua dilaksanakan evaluasi atas implementasi alternatif solusi yang telah disampaikan dalam pendampingan tahap pertama. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di empat desa di Provinsi Aceh, antara lain Desa Bakau Hulu, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan; Desa Bangun Sari dan Desa Sikerabang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam; Desa Lae Bersih, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Dari hasil asistensi tersebut menunjukkan Sumber Daya Manusia / Aparatur Pemerintah Desa sebenarnya cukup memadai, akan tetapi masih terdapat beberapa permasalahan Sumber Daya Manusia, baik mengenai kompetensinya maupun rangkap jabatan.