2020
DOI: 10.31445/jskm.2020.3295
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

ASPEK HUKUM PLATFORM e-COMMERCE DALAM ERA TRANSFORMASI DIGITAL

Abstract: The growth of the Internet in Indonesia is changing so quickly as it progresses, the existence of Internet is attracting interest to facilitate people who have interest in computers. Lately, Internet service users are increasing rapidly, and start to expand widely with changes in the digital transformation era. Advanced information technology has digitized all fields including business (digital revolution era), because it provides practical ease in the dynamic of communication and information. However, in its … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

1
8
0
15

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 17 publications
(24 citation statements)
references
References 6 publications
1
8
0
15
Order By: Relevance
“…Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh We Are Social bersama dengan Hootsuite, sebanyak 175,4 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna aktif di dunia internet. 1 Internet sendiri menjadi suatu sarana berupa perantara interaksi yang secara global dapat digunakan untuk berkomunikasi jarak jauh dan dapat menghubungkan jutaan jaringan komputer melalui satelit, telepon, dan lainnya (Ramli et al, 2020). Jumlah pengguna internet yang sangat tinggi tersebut tentu rentan terhadap resiko tindak kejahatan dalam bidang teknologi, seperti tindakan carding, hacking, cracking maupun cybersquatting.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh We Are Social bersama dengan Hootsuite, sebanyak 175,4 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna aktif di dunia internet. 1 Internet sendiri menjadi suatu sarana berupa perantara interaksi yang secara global dapat digunakan untuk berkomunikasi jarak jauh dan dapat menghubungkan jutaan jaringan komputer melalui satelit, telepon, dan lainnya (Ramli et al, 2020). Jumlah pengguna internet yang sangat tinggi tersebut tentu rentan terhadap resiko tindak kejahatan dalam bidang teknologi, seperti tindakan carding, hacking, cracking maupun cybersquatting.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perdagangan elektronik ini merupakan transaksi bisnis atau metode pemasaran yang dilakukan secara virtual (Sari et al, 2020). Platform yang digunakan sebagai e-commerce saat ini mulai berkembang, tidak hanya terbatas pada marketplace saja melainkan juga merambah ke media sosial yang kemudian dikenal sebagai platform e-commerce karena merupakan produk internet (Ramli et al, 2020). Media sosial yang sering digunakan sehari-hari sebagai sarana perdagangan elektronik diantaranya seperti Twitter, Facebook, TikTok, Instagram, WhatsApp dan aplikasi lainnya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam mengembangakan Desa wisata, ada beberapa komponen penting yaitu [3] [8][9] : 1. Perubahan regulasi seiring dengan penerapan teknologi [10]. Transformasi digital akan lebih mudah dilakukan apabila pemerintah segera membuat regulasi yang mengatur tata kelola maupun hal-hal yang bersifat krusial dalam hal penerapan teknologi.…”
Section: Tinjauan Pustakaunclassified
“…Keempat, pembukaan akun pada platform providers di Indonesia masih cenderung memperbesar peluang terjadinya "cybercrime" atau kejahatan dunia maya, dimana seseorang yang berniat untuk berbuat jahat dapat membuka akunnya dengan mudah untuk bisa melakukan transaksi, kemudian setelah melakukan aksi cybercrime menutup akunnya tersebut. 32 Kelima, model pertanggungjawaban platform digital di Indonesia belum menjangkau pada kewajiban umum operator platform terhadap pengguna platform, pertanggungjawaban platform terhadap pemasoknya sesuai dengan model bisnisnya, pertanggungjawaban atas kurangnya transparansi, dominasi dari platformnya, dan pertanggungjawaban terhadap bentuk pelanggaran lainnya, serta pertanggungjawaban untuk menyediakan akses pemulihan yang efektif baik kepada konsumen maupun pemasok. 33 Keenam, belum terdapat pengaturan terkait penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen di Indonesia dengan pelaku usaha dan/atau platform providers yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia, padahal secara yuridis, hal ini sangatlah penting karena berkaitan dengan yurisdiksi pengadilan yang berwenang mengadili apabila timbul sengketa dan masalah pilihan hukum.…”
Section: Kajian Kritis Secondary Liability and Safe Harbors For Platf...unclassified