The growth of the Internet in Indonesia is changing so quickly as it progresses, the existence of Internet is attracting interest to facilitate people who have interest in computers. Lately, Internet service users are increasing rapidly, and start to expand widely with changes in the digital transformation era. Advanced information technology has digitized all fields including business (digital revolution era), because it provides practical ease in the dynamic of communication and information. However, in its development has resulted in a negative impact in the realm of information technology relating to the escalation of crime in cyberspace. This research uses qualitative research methods, a normative juridical approach with descriptive of analysis through data collection techniques in the form of online literature studies that produce secondary data sources with three legal materials. The results of the research present a legal protection effort for consumers conducted in a preventative, repressive, solutive and alternative through dispute resolution both litigation and non-litigation. So that the protection of laws against consumers who utilize e-commerce Platform as an alternative means of online shopping can be assured by the legal efforts of the use of regulations governing the electronic trading, especially on e-commerce Platform social media.
Salah satu resiko yang harus disikapi oleh perbankan adalah tindak pidana transaksi ilegal menggunakan kartu ATM milik orang lain, dimana nantinya nasabah tidak mengetahui bahwa saldo di rekeningnya telah habis karena telah terjadi penarikan menggunakan kartu ATM hasil kloning. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menguraikan penerapan hukum terhadap transaksi illegal menggunakan kartu ATM milik orang lain, dan perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai korban tindak pidana transaksi ilegal menggunakan kartu ATM hasil kloning. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun metode analisis dilakukan dengan cara mengidentifikasi secara sistematis, dipolarisasi, dikategorisasi dan dikelompokkan sesuai dengan alur pembahasan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap transaksi illegal menggunakan kartu ATM milik orang lain, diatur berdasarkan UU No. 1 Tahun 1960 dan UU No. 19 Tahun 2016. Akan tetapi, tindak pidana transaksi illegal menggunakan kartu ATM milik orang lain, belum diatur secara tegas di Indonesia apabila dibandingkan dengan Singapura dan Jepang. Adapun perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai korban tindak pidana transaksi ilegal menggunakan kartu ATM hasil kloning, dapat diketahui berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 21 Tahun 2011, PBI No. 16/1/PBI/2014, POJK No. 1/POJK.07/2013, serta POJK No. 18/POJK.07/2018. Selain berdasarkan peraturan perundang-undangan, Dengan dasar kesimpulan tersebut, diharapkan secara tegas dapat dibentuk Undang-Undang tentang tindak pidana transaksi ilegal. Selain itu, Bank selaku PUJK harus membuat kebijakan penggunaan kartu ATM dengan teknologi chip implant, serta penerapan OTP sebagai autentikasi dua faktor (two-factor authentication) kepada para nasabahnya, sehingga risiko tindak pidana transaksi ilegal menggunakan kartu ATM milik orang lain dapat diminimalisir.
Artificial intelligence (AI) has an important role in digital transformation worldwide, including in Indonesia. AI itself is a simulation of human intelligence that is modeled in machines and programmed to think like humans. At the time AI and the Internet of Things are connected, it can, in principle, act on data without the need for human intervention. AI was originally created by humans as a consequence of the massive digital revolution. Recently, AI has also developed rapidly to perform functions like humans and even produce works of intellectual property like humans, such as creating songs, making new inventions, making industrial designs, and so on. Thus, it is a question whether AI can be qualified as a legal subject of creator, inventor or designer and then register as intellectual property. This research answers this question from the perspective of Indonesian law based on Copyright Law, Patent Law, Industrial Design Law, as well as Trademark Law, and Geographical Indications as the existing Indonesian laws.
Perkembangan teknologi yang ada saat ini telah memberikan suatu kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses internet untuk dimanfaatkan dalam berbagai bidang salah satunya di bidang perekonomian. Dalam kegiatan perekenomian melalui media digital dikenal istilah ekonomi digital. Kegiatan ekonomi digital tidak dapat terlepas terhadap objek-objek Hak Cipta yang menjadi barang yang diperjualbelikan. Melihat bahwa mengkaji masalah Hak Cipta yang pada akhirnya akan bermuara kepada konsep hukum itu sendiri, terutama menyangkut upaya pelindungan terhadap hasil karya seni dua dimensi dalam bentuk Non Fungible Token (NFT). Kegiatan jual beli karya seni NFT dalam media digital membawa angin segar bagi para seniman, Namun hal ini juga menghadirkan permasalahan bagi beberapa pihak dalam melindugi karya ciptanya dari perbuatan-perbuatan yang merugikan pencipta. Maka penelitian ini dimaksudkan guna memahami pelindungan hukum bagi pencipta terhadap karya seni dua dimensi dalam media digital, memperlancar kegiatan perkenomian serta untuk mengetahui tindakan hukum yang tepat bagi pencipta atas pelanggaran hak cipta di dalam media digital. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif yakni penelitian terhadap bahan pustaka serta dengan data sekunder melalui pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, sehingga pada penelitian ini akan ditinjau dan dianalisis regulasi yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Terhadap hasil penelitian ini telah jelas menunjukkan bahwa sejatinya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum mengatur secara komperhensif terhadap karya seni dua dimensi dalam media digital. Dalam menyelesaikan masalah yang muncul pencipta dapat melakukan tindakan hukum berupa gugatan ganti rugi di pengadilan niaga atau mengajukan laporan pidana serta membuat laporan penutupan konten dan/atau hak akses ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual apabila dirasa terjadi pelanggaran hak cipta pada karya seni pencipta dalam media digital.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.