Artificial intelligence (AI) has an important role in digital transformation worldwide, including in Indonesia. AI itself is a simulation of human intelligence that is modeled in machines and programmed to think like humans. At the time AI and the Internet of Things are connected, it can, in principle, act on data without the need for human intervention. AI was originally created by humans as a consequence of the massive digital revolution. Recently, AI has also developed rapidly to perform functions like humans and even produce works of intellectual property like humans, such as creating songs, making new inventions, making industrial designs, and so on. Thus, it is a question whether AI can be qualified as a legal subject of creator, inventor or designer and then register as intellectual property. This research answers this question from the perspective of Indonesian law based on Copyright Law, Patent Law, Industrial Design Law, as well as Trademark Law, and Geographical Indications as the existing Indonesian laws.
Pembahasan penerapan cyber notary yang tak kunjung usai sejak 1995 menjadikan dilema bagi notaris dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19. Hal ini berkaitan juga dengan belum dijelaskannya secara rinci mengenai frasa cyber notary yang ada pada UUJN-P tepatnya pada penjelasan Pasal 15 Ayat (3). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meninjau peluang serta hambatan penerapan cyber notary dari aspek teknologi serta aspek kewenangan notaris. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif yang bertitik tolak pada data sekunder yakni UU ITE dan UUJN berikut peraturan turunannya yang mana penelitian ini mayoritas merupakan penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dan analisis data dilakukan dengan yuridis kualitiatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa terdapat peluang dan hambatan dalam aspek teknologi dan kewenangan dalam penerapan cyber notary di Indonesia sebagai solusi dalam situasi pandemi COVID-19.
Perlindungan Desain Industri, seperti halnya kekayaan intelektual didasarkan pada kemampuan kreativitas manusia melalui cipta, rasa dan karsa. Menurut Pasal 25 ayat (1) TRIPs Agreement Desain Industri yang dilindungi adalah Desain Industri yang baru atau orisinal, ketentuan ini menganut asas bahwa kebaruan suatu desain diperoleh ketika desain significantly differ dari yang sebelumnya, kebaruan disini mencakup newness / novelty dan originality, artinya kebaruan merupakan dasar utama pemberian hak Desain Industri, sedangkan asas ini tidak sepenuhnya diadopsi dalam ketentuan Desain Industri. Ketentuan Desain Industri di Indonesia hanya mensyaratkan kebaruan tanpa memberikan kejelasan mengenai bagaimana menginterpretasikan syarat kebaruan sehingga banyak sekali Hak Desain Industri yang diperoleh berdasarkan pendekatan Minor Change dimana sedikit saja perbedaan pada bentuk dan konfigurasi pada dasarnya telah menunjukkan adanya kebaruan. Pendekatan minor change dianggap mengesampingkan aspek orisinalitas dan kurang dapat memberikan kepastian hukum pemegang Hak Desain Industri terdaftar. Tulisan ini bertujuan menggali pendekatan minor change sebagai dasar penilaian kebaruan Desain Industri dalam perspektif perbandingan hukum dibeberapa negara dunia yaitu Amerika Serikat, Jepang, Uni Eropa dan Australia sebagai bahan kajian dan referensi dalam upaya pembentukan perlindungan Hak Desain Industri di Indonesia yang dapat memberikan kepastian hukum. Kata Kunci: Kebaruan Desain Industri, Perbandingan Hukum.
It is such an irony that Indonesia, as one of the biggest archipelagic countries blessed with unique and vary geographical conditions along with great potential to develop high quality product combined with creativity, social and cultural factors,remains in struggle to formulate and develop local creativity and collectivity as the people’s economy pillars with significant benefits. In accordance with those facts, this research aimedto provide critical conceptual ideas for Geographical Indications utilization as the part of intellectual property rooted from locality but has been internationally accepted. The findingsshowedthat Geographical Indication products posses utter potential to play the determinant role in creating trickle-down effect and bottom-up economic development instrument through the sharing of economic framework. Furthermore, digital disruption era offersan effective platform for product development and promotion in a collaborative spacein generating income, creatingjob vacancy, povertyelevation, community empowermentand development
Dalam era industri 4.0 saat ini ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual sangat berkembang pesat dan sekaligus menjadi tumpuan ekonomi Indonesia. Saat ini, siswa SMA khususnya SMA Negeri 8 Bandung merupakan tumpuan bangsa di masa yang akan datang, kreativitas yang dihasilkan dari ekstrakurikuler membuat banyaknya potensi kekayaan intelektual. Siswa siswi SMA Negeri 8 Bandung sangat kreatif dan inovatif dalam menyelenggarakan aktivitas baik yang termasuk di dalam kegiatan belajar mengajar maupun kegiatan ekstra-kurikuler. Mareka telah memiliki pengetahuan awal mengenai kekayaan intelektual namun belum dapat mengelompokkan potensi-potensi pelindungan kekayaan intelektual berdasarkan karya yang dihasilkan. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum kekayaan intelektual di lingkungan SMA Negeri 8 Bandung seiring dengan industri 4.0 sehingga dapat mendukung ekonomi digital.Mengingat pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi juga di Jawa Barat termasuk Kota Bandung, metode yang digunakan dalam pengabdian pada masyarakat saat ini adalah paparan dalam jejaring (daring). Hasil yang diharapkan diperoleh yaitu karya kreatif dan inovatif siswa SMA Negeri 8 Bandung berupa karya cipta, merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman dapat dimanfaatkan dalam era industri 4.0 dalam mendukung ekonomi digital.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.