2018
DOI: 10.23969/litigasi.v18i1.602
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kepastian Hukum Penilaian Kebaruan Desain Industri Di Indonesia Berdasarkan Pendekatan Kekayaan Intelektual Dan Perbandingan Hukum

Abstract: Perlindungan Desain Industri, seperti halnya kekayaan intelektual didasarkan pada kemampuan kreativitas manusia melalui cipta, rasa dan karsa. Menurut Pasal 25 ayat (1) TRIPs Agreement Desain Industri yang dilindungi adalah Desain Industri yang baru atau orisinal, ketentuan ini menganut asas bahwa kebaruan suatu desain diperoleh ketika desain significantly differ dari yang sebelumnya, kebaruan disini mencakup newness / novelty  dan originality, artinya kebaruan merupakan dasar utama pemberian hak Desain… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Desain Industri sebagai salah satu bagian dari HKI tidak akan pernah bisa terpisahkan dari kemampuan kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang merupakan cikal bakal lahirnya suatu karya desain industri. Suatu karya intelektual yang memenuhi unsur kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna yang diwujudkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi yang dapat memberikan kesan estetika, serta diterapkan pada barang yang diproduksi secara massal dapat dirumuskan sebagai pengertian dari desain industri (Mayana, 2004). Adapun desain yang dilindungi adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau ornamentasi atau komposisi garis atau warna, yang mana perlindungan ini diberikan pada tampilan desain yang secara eksternal dapat dilihat secara kasat mata (Nasution, 2013).…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Desain Industri sebagai salah satu bagian dari HKI tidak akan pernah bisa terpisahkan dari kemampuan kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang merupakan cikal bakal lahirnya suatu karya desain industri. Suatu karya intelektual yang memenuhi unsur kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna yang diwujudkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi yang dapat memberikan kesan estetika, serta diterapkan pada barang yang diproduksi secara massal dapat dirumuskan sebagai pengertian dari desain industri (Mayana, 2004). Adapun desain yang dilindungi adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau ornamentasi atau komposisi garis atau warna, yang mana perlindungan ini diberikan pada tampilan desain yang secara eksternal dapat dilihat secara kasat mata (Nasution, 2013).…”
Section: A Pendahuluanunclassified