“…Desain Industri sebagai salah satu bagian dari HKI tidak akan pernah bisa terpisahkan dari kemampuan kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang merupakan cikal bakal lahirnya suatu karya desain industri. Suatu karya intelektual yang memenuhi unsur kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna yang diwujudkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi yang dapat memberikan kesan estetika, serta diterapkan pada barang yang diproduksi secara massal dapat dirumuskan sebagai pengertian dari desain industri (Mayana, 2004). Adapun desain yang dilindungi adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau ornamentasi atau komposisi garis atau warna, yang mana perlindungan ini diberikan pada tampilan desain yang secara eksternal dapat dilihat secara kasat mata (Nasution, 2013).…”