2018
DOI: 10.14710/lr.v14i1.20233
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

ASPEK KEADILAN DALAM KONTRAK BISNIS DI INDONESIA (Kajian pada Perjanjian Waralaba )

Abstract: Perjanjian, esensinya adalah kesepakatan, disifati dengan bertemunya kehendak (meeting of mind, mutual assent ) para pihak untuk mencapai suatu tujuan yang telah disepakati guna memberikan kemanfaatan semaksimal mungkin bagi para pihak. Perjanjian layaknya sebuah dokumen hukum sudah sepantasnya memenuhi minimal tiga unsur sebagaimana dikatakan oleh Gustav Radbruch, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, akan tetapi faktanya aspek kepastian hukum (dhi asas Pacta Sunservanda) paling menonjol bahkan kad… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
4
0
5

Year Published

2019
2019
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

1
6

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(9 citation statements)
references
References 3 publications
0
4
0
5
Order By: Relevance
“…Drs. Abdulsyair explained, a number of internal factors that trigger the birth of a crime include: 12 a. The individual's internal special nature.…”
Section: Discussionmentioning
confidence: 99%
“…Drs. Abdulsyair explained, a number of internal factors that trigger the birth of a crime include: 12 a. The individual's internal special nature.…”
Section: Discussionmentioning
confidence: 99%
“…Hubungan bisnis dalam praktiknya selalu didasarkan pada suatu perjanjian (Anshori, 2018). Perjanjian merupakan suatu bentuk kesepakatan yang dibuat oleh para pihak untuk saling mengikatkan diri dalam bentuk tertulis, dalam praktik kehidupan sehari-hari sangat sering disebut dengan istilah perjanjian, walaupun hanya dibuat secara lisan atau tidak tertulis (Priyono, 2018). Berbeda pula dalam dunia bisnis, perjanjian merupakan hal yang sangat penting, karena menyangkut masa depan bisnis itu sendiri.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…"PP tentang Waralaba yang menjadi dasar hukum bagi usaha waralaba di Indonesia mewajibkan untuk membuat perjanjian waralaba." 15 Dengan memberikan kepercayaan secara mutlak menjalankan sistem waralaba bukan hanya sebagai pemasok barang dan/ atau jasa, dapat membantu proses peningkatan kemandirian UMKM agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendapatkan keuntungan sebagai Penerima Waralaba. 16 "Sistem Waralaba dalam bentuk format bisnis yang tidak hanya merek dagang dan logo ditawarkan, tetapi juga sistem yang utuh dan komprehensif ditawarkan mengenai tata cara bisnis dijalankan termasuk didalamnya pelatihan dan konsultasi usaha dalam hal pemasaran, penjualan, pengelolaan stok, akunting, personalia, pemeliharaan dan bisnis dikembangkan."…”
Section: Pola Kemitraan Melalui Sistem Waralabaunclassified