“…Berdasarkan hasil analisis laboratorium pada 50 sampel air tanah, nilai kadar pH pada sampel berkisar antara 5,32-7,98 dengan rata-rata 6,93. Faktor yang mempengaruhi nilai pH tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh faktor alami yaitu sifat kimia batuan yang dilewati aliran air tanah serta pengaruh dari air meteorik (Elangovan and Dharmendirakumar, 2013). Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 untuk keperluan air minum, dari 50 sampel laboratorium dan hasil pengukuran di lapangan, secara umum memenuhi standar baku untuk digunakan sebagai air minum, hanya beberapa titik mata air memiliki kadar pH di bawah ketentuan yang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan yaitu antara 6,5-8,5 seperti titik minatan di Krempong (MA 23), Bejen (SD 62), Kedungboto (MA 33, dan SD 63), Kemiriombo (SD 22), Candigaron (MA 49), Getasan (MA 65), Mento (SD 1), Kertosari (SD 6), Banyuringin (SD 58), dan Tlogopucang (SD 32), sehingga mata air yang memiliki pH dibawah 6,5 harus melalui proses lebih lanjut jika akan digunakan untuk air minum.…”