Artikel ini akan mengekplorasi model Strategis Co- Cultural (Komunikasi budaya), penulis melihat urgensi kajian ini yang pertama, penelitian ini melihat komunikasi budaya yang berorintasi pada nilai sejarah dan budaya adat istiadat; kedua, penulisan ini melihat konflik antara masyarakat negeri Pelauw, dusun Ori dan negeri Kariu yang secara geografis memiliki wilayah yang sama, sehingga ketiga wilayah yang bertikai ini tidak berbeda secara budaya. Rekonsiliasi terpadu dalam penyelesaian konflik tanah antara Negeri Pelauw, Dusun Ori dan Negeri Kariu tergolong konflik masyarakat sipil, sehingga memerlukan intervensi yang melibatkan kerjasama berbagai pihak, sebagai wewenang pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Dalam hukum positif melalui peraturan daerah Kabupaten Maluku Tengah No. 04 tahun 2017 merumuskan bahwa Saniri negeri merupakan mitra dari pemerintah negeri. Dapat dilihat bahwa pemerintah perlu memfasilitasi Komunikasi antar lembaga adat (saniri negeri) agar dapat bersinergi dalam menyelesaikan masalah antar Negeri Pelauw, dusun Ori dan Negeri Kariu. Narasi asal-usul identitas inilah yang harus menjadi modal budaya dan spiritual untuk menciptakan sense atau rasa kolektif dari kedua pihak Tolok ukur efektivitas keberhasilan komunikasi budaya apabila masyarakat negeri Pelauw, dusun Ori dan negeri Kariu, mengedepankan yang nilai budaya yang berorientasi pada kesadaran sejarah, kesadaran hukum dan kesadaran akan kemanusiaan. Kesadaran akan kemanusiaan memiliki peran penting demi mewujudkan hukum demokarasi di Maluku. Penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif, dengan melihat kasus pertikaian dan cara penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah, dan masyarakat. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi wacana media. Begitupun penawaran konten komunikasi budaya yang lebih efektiv dan efisien dalam penyelesaian konflik batas tanah Negeri Pelauw, Dusun Ori dan Negeri Kariu.