Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam transaksi jual beli online di Indonesia, perlindungan hukum konsumen dalam transaksi ini masih menjadi isu yang belum sepenuhnya tuntas. Konsumen seringkali mengalami masalah seperti penipuan, barang yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan kesulitan dalam melakukan pengembalian barang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan dari sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di Indonesia tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu undang-undang yang menjadi dasar perlindungan hukum konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini secara garis besar mengatur tentang perlindungan hak-hak konsumen, termasuk dalam transaksi jual beli online. Selain itu, dalam penelitian ini juga ditemukan peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang juga mengatur tentang perlindungan konsumen dalam transaksi online. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam transaksi jual beli barang online di Indonesia. Dalam penelitian ini, akan dikaji upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen, penerapannya dalam transaksi online, serta peran institusi penegak hukum dalam menangani sengketa yang muncul. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam memperdalam pemahaman dan peningkatan perlindungan terhadap konsumen dalam konteks transaksi online di Indonesia.