2021
DOI: 10.17977/um019v6i2p310-318
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Batasan Makna Frasa Kesalahan Teknis dalam Pasal 57 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 terhadap Keabsahan Kontrak Elektronik

Abstract: This study aimed to analyze the limits of the meaning of the technical error phrase in Article 57 paragraph (2) of Government Regulation Number 80 of 2019 on the validity of electronic contracts and analyze legal protection for business actors, system makers, and recipients of goods/services related to the phrase technical error in Article 57 paragraph (2) Government Regulation Number 80 of 2019. This study used a normative juridical method with a statutory and analytical approach. The results showed that the … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 3 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Undang-undang ini mengatur hak-hak konsumen, kewajiban penjual, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan transaksi online. Selain undang-undang tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga menjadi acuan penting dalam melindungi konsumen dalam transaksi jual beli barang online (Rahayu, A. C., Dewantara, R., & Syafi'i, R. I. R. 2021). Peraturan ini mengatur penggunaan sistem elektronik dalam perdagangan, termasuk transaksi jual beli barang melalui platform ecommerce.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Undang-undang ini mengatur hak-hak konsumen, kewajiban penjual, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan transaksi online. Selain undang-undang tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga menjadi acuan penting dalam melindungi konsumen dalam transaksi jual beli barang online (Rahayu, A. C., Dewantara, R., & Syafi'i, R. I. R. 2021). Peraturan ini mengatur penggunaan sistem elektronik dalam perdagangan, termasuk transaksi jual beli barang melalui platform ecommerce.…”
Section: Pendahuluanunclassified