2019
DOI: 10.29300/hawapsga.v1i2.2568
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Bentuk-Bentuk Kekerasan Dan Wawasan Keserasian Gender Pada Ibu Rumah Tangga Di Kecamatan Sungai Serut Bengkulu

Abstract: A.       Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Perempuan merupakan pihak paling rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga maupun dalam relasi personal. Satu hal yang musti diingat adalah bahwa kekerasan terhadap istri atau pasangan … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Dalam penelitian yang dilakukan (Asfiyak, 2021) mengungkapkan bahwa faktor penyebab kekerasan berbasis gender dalam rumah tangga, antara lain ekonomi yang tidak memadai, adanya perselingkuhan, tradisi pernikahan dini, tafsir agama yang bias, serta adanya kebencian terhadap perempuan. Hal ini juga sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Aryati, 2019) yang menunjukkan bahwa faktor penyebab terbesar kekerasan dalam rumah tangga ialah faktor ekonomi, yang selanjutnya disebabkan oleh faktor kepribadian individu dan kenakalan pasangan, serta faktor sosial-budaya. Deklarasi CEDAW 1993 menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender juga diakibatkan oleh ketimpangan historis dari polarisasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang menimbulkan dominasi dan diskriminasi.…”
unclassified
“…Dalam penelitian yang dilakukan (Asfiyak, 2021) mengungkapkan bahwa faktor penyebab kekerasan berbasis gender dalam rumah tangga, antara lain ekonomi yang tidak memadai, adanya perselingkuhan, tradisi pernikahan dini, tafsir agama yang bias, serta adanya kebencian terhadap perempuan. Hal ini juga sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Aryati, 2019) yang menunjukkan bahwa faktor penyebab terbesar kekerasan dalam rumah tangga ialah faktor ekonomi, yang selanjutnya disebabkan oleh faktor kepribadian individu dan kenakalan pasangan, serta faktor sosial-budaya. Deklarasi CEDAW 1993 menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender juga diakibatkan oleh ketimpangan historis dari polarisasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang menimbulkan dominasi dan diskriminasi.…”
unclassified