2021
DOI: 10.22146/mi.v30i1.4016
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Cabin fever dan pandemi covid-19: bagaimana Pustakawan menyikapinya?

Abstract: Kondisi pandemi COVID-19 menyebabkan banyak orang, termasuk pustakawan merasa khawatir atau takut yang berlebihan. Tidak jarang mereka memiliki kecurigaan dan prasangka pada orang yang memiliki tanda-tanda COVID-19 karena informasi dan berita yang tidak menyenangkan tersebar setiap harinya melalui berbagai media online. Keadaan demikian membuat seseorang mengalami kecemasan, kegelisahan dan perasaan negatif lainnya. Inilah yang disebut gejala cabin fever (demam kabin). Gejala cabin fever yang dialami setiap or… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Kondisi ini rentan terjadi selama kebijakan stay at home yang ditetapkan pemerintah dan WHO untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Orang yang mengalami cabin fever merasakan sedih, bosan, gelisah, mudah tersinggung, dan beragam perasaan negatif lainnya (Saptari, 2021). Pada kebijakan PSBB ini berdampak pada peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lain yang berhubungan dengan aspek pertahanan dan keamanan (Suherman et al, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kondisi ini rentan terjadi selama kebijakan stay at home yang ditetapkan pemerintah dan WHO untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Orang yang mengalami cabin fever merasakan sedih, bosan, gelisah, mudah tersinggung, dan beragam perasaan negatif lainnya (Saptari, 2021). Pada kebijakan PSBB ini berdampak pada peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lain yang berhubungan dengan aspek pertahanan dan keamanan (Suherman et al, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified