“…Sarana kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas merupakan sumber potensial menghasilkan sampah B3, disebabkan dari aktivitasnya yang dapat menghasilkan sampah B3 (kode A337-1 sd A337-5 dan B337-1) Sampah medis dari sarana kesehatan tersebut berupa limbah benda-benda tajam, seperti bekas jarum suntik, perlengkapan intravena dan ampul/vial obat, limbah infeksius yang mengandung mikroorganisme patogen seperti kultur dan stok agen infeksius, hasil operasi atau otopsi pasien, limbah patologis seperti jaringan atau organ tubuh, limbah genotoksik yang bersifat mutagenik, teratogenik atau karsinogenik seperti obat-obatan sitotoksik, limbah farmasi berupa obat-obatan, serum dan vaksin yang sudah kadaluarsa, limbah kimia yang berasal dari kegiatan diagnostik dan pemberian desinfektan, limbah radioaktif, kontainer bertekanan seperti gas cylinders dan kaleng aerosol serta limbah yang mengandung logam berat seperti limbah merkuri yang berasal dari peralatan kedokteran yang pecah. Selain itu, dari aktivitas penunjang medis juga dihasilkan sampah non medis yang tergolong sampah B3 seperti baterai, bohlam, cartridge, kemasan pembersih atau desinfektan dan kemasan bekas insektisida (USEPA, 2011), (Wahab & Adesanya, 2011). Sampah yang berasal dari sarana kesehatan ini berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan pasien, tenaga medis, karyawan dan pengunjung (Wahab & Adesanya, 2011), (Arif, 2013).…”