Sistem marketplace Digital Payment (digipay) memberikan banyak manfaat bagi pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masa pandemi. Namun di Provinsi Bangka-Belitung belum banyak yang memanfaatkan digipay. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana peran dan manfaat digipay bagi penyedia barang/jasa pemerintah, khususnya UMKM di Provinsi Bangka-Belitung, serta mengidentifikasi kendala yang ada, dan saran perbaikan untuk pengembangannya di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pengumpulan data primer dan sekunder melalui observasi, wawancara terstruktur, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara logika-induktif, dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informasi mengenai sistem marketplace digipay sudah terpublikasi secara cukup memadai, namun penggunaan digipay belum dapat meningkatkan omset usaha para UMKM di Provinsi Bangka-Belitung secara signifikan. Beberapa manfaat penggunaan digipay yang dirasakan oleh UMKM yaitu memberikan kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi, kepastian dalam pembayaran, dan efisiensi waktu karena tidak perlu melakukan penawaran harga. Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa kendala yang dihadapi UMKM dalam bertransaksi menggunakan digipay, yaitu keterlambatan proses pembayaran, kendala pada server aplikasi, kurangnya pemahaman dan belum terbiasa menggunakan tools aplikasi, dan kesulitan dalam perubahan user pengguna digipay. Untuk mengatasi kendala tersebut, telah diperoleh beberapa saran dari para UMKM di Provinsi Bangka-Belitung, yaitu menambah frekuensi sosialisasi, perbaikan user interface dan penyelesaian kendala server, mempermudah sistem pembayaran kepada vendor, dan kecepatan penanganan atau bantuan bagi vendor yang mengalami kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi digipay.