2018
DOI: 10.26858/jiap.v8i2.7994
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Community Participation in Transect on Development Planning

Abstract: This research is to know the use of Transect method as participatory planning method in finding of potency, problem visually and practice to the participatory development planning in Tonrong Rijang village, Baranti sub-district, Sidenreng Rappang regency. Additionally, by understanding the goal so, it can contribute as one of the methods which can be used in participatory development planning. The method can also help researchers in increasing their understanding and knowledge toward participatory development … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
2
0
21

Year Published

2019
2019
2024
2024

Publication Types

Select...
4
3
1

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 21 publications
(23 citation statements)
references
References 2 publications
0
2
0
21
Order By: Relevance
“…(Sapri et al, 2019) Partisipasi masyarakat selalu mengikutsertakan masyarakat (keikutsertaan dalam melakukan kegiatan pengidentifikasian problem dan potensipotensi yang ada didalam masyarakatnya) (Latif, Mustanir, et al, 2019) dengan mengakomodasikan kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan. (Mustanir & Yasin, 2018). Lingkungan berpengaruh pada partisipasi, tergantung dari lamanya orang tersebut dalam lingkungan itu.…”
Section: Gambar 3 Gambarunclassified
“…(Sapri et al, 2019) Partisipasi masyarakat selalu mengikutsertakan masyarakat (keikutsertaan dalam melakukan kegiatan pengidentifikasian problem dan potensipotensi yang ada didalam masyarakatnya) (Latif, Mustanir, et al, 2019) dengan mengakomodasikan kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan. (Mustanir & Yasin, 2018). Lingkungan berpengaruh pada partisipasi, tergantung dari lamanya orang tersebut dalam lingkungan itu.…”
Section: Gambar 3 Gambarunclassified
“…Kriteria akuntabilitas keuangan yaitu pertanggungjawaban dana publik, penyajian tepat waktu dan adanya pemeriksaan (audit)/respon pemerintah. (Mustanir & Yasin, 2018) 2) Transparansi Coryanata (2007) mengatakan: "tranparansi dibangun diatas dasar arus informasi yang bebas, seluruh proses pemerintahan, lembaga -lembaga dan informasi perlu diakses oleh pihak -pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau". Anggaran yang disusun oleh pihak eksekutif dikatakan transparansi jika memenuhi beberapa kriteria yaitu terdapat pengumuman kebijakan anggaran, tersedianya dokumen anggaran dan mudah diakses, tersedianya laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu, terakomodasinya suara/usulan rakyat dan terdapat sistem pemberian informasi kepada publik.…”
Section: ) Akuntabilitasunclassified
“…(Mustanir, Muhammadiyah, Rappang, & Irwan, 2019) Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Mustanir & Yasin, 2018a) Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Mustanir et al, 2018) Peranan Pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan menjadi permasalahan yang belum terpecahkan dari masa ke masa dalam sistem penyelenggaraan pemerintah desa di masa orde lama, orde baru dan masa reformasi. Secara umum diketahui sesuai isu yang berkembang selama ini, bahwa hambatan dan keterlambatan pembangunan desa pada umumnya disebabkan oleh tidak tersedia sumber daya manusia (SDM) yang potensial, mentalitas aparat pemerintah desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kewenangan dan kewajiban pemerintah desa, kekurangan fasilitas sarana dan prasarana pelayanan, desa terpencil dan kekurangan dana.…”
Section: Pemerintah Desaunclassified
“…Hasil artikel ini menunjukkan bahwa peran pemerintah desa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa Kulo Kecamatan Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang dengan persentase 76%, partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan berada pada kategori sangat baik dengan persentase 81%, dan faktor yang mempengaruhi peran pemerintah desa dan partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan berada pada kategori baik dengan persentase 64%, dan persentase secara keseluruhan yaitu 76% Kata kunci: Pemerintah desa, partisipasi masyarakat, dan musyawarah perencanaan pembangunan Pendahuluan Pada Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa, diuraikan bahwa Pemerintahan Desa bersama masyarakat desa melaksanakan sebuah pendekatan dalam "membangun desa" dan "desa membangun" melalui semangat kegotong royongan serta selalu memanfaatkan kearifan lokal yang ada dan sumber daya alam desa untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia di desa. Disamping itu pula, masyarakat desa yang semakin kritis dan kompleks permasalahannya membutuhkan kegiatan pelayanan yang semakin baik, terarah, terpadu dan yang paling penting adalah berusaha memberdayakan masyarakat dengan segala potensi dan permasalahan yang dihadapi oleh mereka (Mustanir & Yasin, 2018a) Dalam perencanaan pembangunan pemerintah desa perlu melibatkan segenap kemampuan dan kemauan yang dimiliki oleh masyarakat dalam melaksanakan pembangunan (partisipatif). Oleh karena itu pemerintah dalam menjalankan proses-proses pemerintahan dalam membangun masyarakat harus menekankan perlunya partisipasi masyarakat dengan beragam kepentingan ataupun latar belakang yang berbeda.…”
unclassified