“…(Mustanir, Muhammadiyah, Rappang, & Irwan, 2019) Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Mustanir & Yasin, 2018a) Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Mustanir et al, 2018) Peranan Pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan menjadi permasalahan yang belum terpecahkan dari masa ke masa dalam sistem penyelenggaraan pemerintah desa di masa orde lama, orde baru dan masa reformasi. Secara umum diketahui sesuai isu yang berkembang selama ini, bahwa hambatan dan keterlambatan pembangunan desa pada umumnya disebabkan oleh tidak tersedia sumber daya manusia (SDM) yang potensial, mentalitas aparat pemerintah desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kewenangan dan kewajiban pemerintah desa, kekurangan fasilitas sarana dan prasarana pelayanan, desa terpencil dan kekurangan dana.…”