2018
DOI: 10.37706/ijaz.v3i3.94
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Contribution of Good Governance Principles to Strengthening Zakat Management in Indonesia: Confirmatory Factor Analysis

Abstract: Good governance is a crucial issue in strengthening the performance of zakat institutions. This research aims to elaborate good governance from the perspective of Islam and analyze the factors contributing to good corporate governance in a number of zakat institutions in Indonesia. Confirmatory Factor Analysis (CFA) is employed to measure the contribution of each indicator to the five principles of good governance in zakat institutions, namely transparency, accountability, responsibility, independence, and fai… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
4
1

Citation Types

0
6
0
5

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 12 publications
(16 citation statements)
references
References 6 publications
0
6
0
5
Order By: Relevance
“…Untuk mempermudah dalam pendistribusian zakat kepada pihak yang berhak menerima maka dibutuhkan peran dari lembaga atau Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). OPZ berperan dalam pengumpulan dan pendistribusian kekayaan dari muzakki ke pihak yang berhak menerima (Tahliani, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 4 more Smart Citations
“…Untuk mempermudah dalam pendistribusian zakat kepada pihak yang berhak menerima maka dibutuhkan peran dari lembaga atau Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). OPZ berperan dalam pengumpulan dan pendistribusian kekayaan dari muzakki ke pihak yang berhak menerima (Tahliani, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sebagai institusi Islam, dalam menjalankan fungsinya OPZ harus mematuhi nilai-nilai atau etika dan norma dalam Islam seperti prinsip amanah, transparasi, kepatuhan terhadap Syariah Islam, akuntanbilitas sehingga dapat membedakan dengan organisasi non-profit konvesional (Tahliani, 2018). Hal ini dipertegas dengan undang-undang no 23 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa dalam pengelolaan zakat harus berasaskan pada Syariah Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntanbilitas dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 333 tahun 2015 yang menyebutkan bahwa pengelolaan Lembaga Amil Zakat harus berdasarkan pada praktek pengelolaan organisasi yang professional yang mengarah kepada konsep New Public Management (NPM) (Ahim Abdurahim, Hafiez Sofyani, 2018) .…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 3 more Smart Citations