Pemerintah daerah harus memenuhi kebutuhan keuangan untuk otonomi daerah, yang didasarkan pada pendapatan asli daerah yang dikumpulkan sesuai dengan peraturan. Bapenda sedang mengupayakan penerapan bisnis rumah kos, dengan menurunkan tarif pajak rumah kos menjadi 5%, sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2018 dan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Tentu saja, hal ini menimbulkan beberapa permasalahan. Pertama, bagaimana implementasi kebijakan pemungutan pajak hotel untuk rumah kos di Kabupaten Karawang? Kedua, kendala apa saja yang menghambat rumah kos di Kabupaten Karawang dalam mengimplementasikan kebijakan pemungutan pajak hotel? Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa fenomena hukum tertentu dengan cara menganalisis dan mengutamakan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, artikel, makalah, kitab undang-undang hukum, dan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Mekanisme pemungutan pajak rumah kos, sosialisasi, pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, dan penagihan merupakan hasil penelitiannya. Pemerintah perlu melakukan survei langsung, pemerintah belum banyak melakukan sosialisasi, dan sumber daya yang kurang. Pemilik rumah kos juga enggan didata. Jumlah pegawai tidak memadai untuk mengelola seluruh pajak rumah kos, dan penegakan hukum masih dalam tahap awal. Selain itu, kantor kelurahan mempekerjakan petugas lapangan dari dinas yang mendata rumah kos.