2021
DOI: 10.36805/jjih.v6i1.1425
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Corporate Social Responsibility Di Kabupaten Karawang

Abstract: Corporate social responsibility merupakan kewajiban dari peraturan perundang-undangan yang dibebankan kepada setiap perusahaan agar memperhatikan lingkungan sekitar dimana perusahaan tersebut berada. Tujuan corporate social responsibility adalah untuk ikut berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan melakuka pembangunan secara berkesinambungan bersama pemerintah daerah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana impelentasi kewajiban hukum perusahaan dalam memberikan corporate social … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Oleh karena itu, dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mewajibkan perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) (Akbari, Abas, & Amaliya, 2021).…”
unclassified
“…Oleh karena itu, dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mewajibkan perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) (Akbari, Abas, & Amaliya, 2021).…”
unclassified