Tanggung Jawab Sosial Perusahaan telah menjadi aspek penting dalam manajemen perusahaan di Indonesia. Tujuan utama penerapan CSR di Indonesia adalah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan yang memenuhi kebutuhan berbagai pemangku kepentingan sekaligus memajukan tujuan sosial, lingkungan, dan ekonomi. Hal ini termasuk bertanggung jawab atas kegiatan perusahaan yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan menjaga kesejahteraan masyarakat setempat. Selain itu, sesuai dengan amanat UU No. 40 tahun 2007, semua perusahaan yang terdaftar di Indonesia diwajibkan untuk menerapkan praktik CSR yang berfokus pada pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan tetap menyeimbangkan dimensi sosial dan lingkungan dalam kegiatan bisnis Perusahan. Sehingga dengan pengaturan CSR ini mampu menciptakan pembangunan Sosial dan lingkungan yang baik, serta mampu memberikna dampak positif bagi perusahaan tersebu. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrinal, serta menggunakan sumber data sekunder dari bahan hukum primer, dan di analisis menggunakan analisis seskriptif. Sehingga menghasilkan simpulan bahwa pengaturan CSR dalam ranka percepatan pembangunan sosial ini mampu memberikan kontribusi besar bagi sosila dan lingkungan serta bermanfaat bagi perusahaan.