2021
DOI: 10.33105/itrev.v6i1.261
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pengelolaan Keuangan Negara

Abstract: Kajian ini akan mengungkapkan tentang kebijakan pengelolaan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Dampak pandemi ini telah menyebabkan kelumpuhan sektor usaha kecil menengah yang dipicu menurunnya daya beli masyarakat, sedangkan pada sektor industri manufaktur mengalami penurunan supply dan demand yang tajam, terganggunya rantai pasok dan  pemutusan hubungan kerja, sehingga terjadi penurunan penerimaan negara dari sektor pajak. Pertumbuhan ekonomi nasional yang minus 5,32 persen pada … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
2

Citation Types

0
5
0
7

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
9

Relationship

0
9

Authors

Journals

citations
Cited by 26 publications
(26 citation statements)
references
References 8 publications
0
5
0
7
Order By: Relevance
“…Pada fenomena tersebut bukan merupakan tindakan yang di tiru. Hal ini juga disampaikan pada laporan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 yang menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengalami penurunan sebesar 37,80 persen (Suparman, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pada fenomena tersebut bukan merupakan tindakan yang di tiru. Hal ini juga disampaikan pada laporan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 yang menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengalami penurunan sebesar 37,80 persen (Suparman, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Berdasarkan laporan realisasi APBN 2020, keseluruhan pendapatan negara Indonesia ialah 1.699,9 T yang terdiri atas penerimaan pajak sebesar 1.404,5 T, penerimaan bukan pajak sebesar 294,1 T serta hibah sebesar 1,3 T. Atas laporan tersebut, sektor pajak berkontribusi paling besar dalam hal menyumbang pendapatan untuk negara Indonesia (Suparman, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kebijakan yang dibuat tentunya harus memiliki manfaat untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh semua elemen masyarakat. Pada awal tahun 2020, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memutuskan COVID-19 menjadi pandemi atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD) (Suparman, 2021). Penyebaran COVID-19 terjadi begitu cepat seperti bom waktu yang hampir menjangkiti semua negara dalam waktu yang cepat, tidak terkecuali Indonesia.…”
Section: Pendahuluanunclassified