2021
DOI: 10.21831/socia.v18i1.37719
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Dampak Sosial Relokasi Pedagang Kaki Lima di Kawasan Wisata Kuliner Kota Tomohon

Abstract: Relokasi sebagai upaya penataan dan pengembangan usaha pedagang kaki lima sebagai salah satu sekor informal perlu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor agar dapat terlaksana dengan baik, salah satunya adalah lingkungan sosial pedagang itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak relokasi terhadap kondisi lingkungan sosial pedagang di Kawasan Wisata Kuliner Kota Tomohon. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawanc… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 6 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Dalam pengaturan berbeda, program revitalisasi ruang publik yang melambangkan proses kecantikan dalam dua cara: privatisasi terhadap ruang publik oleh pengelola pembangunan yang berupaya untuk menjadi lebih kompetitif secara ekonomi; dan kedua, pembersihan jalan publik di mana PKL secara teoritis dan praktis dilarang beroperasi di area ruang publik tersebut sehingga revitalisasi ruang publik itu mengandalkan wacana estetika melalui penataan ruang kota (Aotama, et al, 2021), ketentraman dan ketertiban untuk mencegah tindakan kriminal dan menghindari kemacetan, pembinaan dan dukungan manajemen, serta pemindahan ruang satu ke ruang lainnya (relokasi) sebagai dukungan terhadap rencana modernisasi dan reorganisasi PKL. Retorika dari program pembangunan perkotaan itu mengabadikan kebutuhan mereka untuk mengkontrol perilaku dari pelaku aktivitas ekonomi informal yang telah mengokupasi ruang publik tersebut sehingga menampilkan norma-norma positif terhadap ruang publik di wilayah perkotaan.…”
Section: Beautifikasi Ruang Kota Menjadi Obsesi Modernitasunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Dalam pengaturan berbeda, program revitalisasi ruang publik yang melambangkan proses kecantikan dalam dua cara: privatisasi terhadap ruang publik oleh pengelola pembangunan yang berupaya untuk menjadi lebih kompetitif secara ekonomi; dan kedua, pembersihan jalan publik di mana PKL secara teoritis dan praktis dilarang beroperasi di area ruang publik tersebut sehingga revitalisasi ruang publik itu mengandalkan wacana estetika melalui penataan ruang kota (Aotama, et al, 2021), ketentraman dan ketertiban untuk mencegah tindakan kriminal dan menghindari kemacetan, pembinaan dan dukungan manajemen, serta pemindahan ruang satu ke ruang lainnya (relokasi) sebagai dukungan terhadap rencana modernisasi dan reorganisasi PKL. Retorika dari program pembangunan perkotaan itu mengabadikan kebutuhan mereka untuk mengkontrol perilaku dari pelaku aktivitas ekonomi informal yang telah mengokupasi ruang publik tersebut sehingga menampilkan norma-norma positif terhadap ruang publik di wilayah perkotaan.…”
Section: Beautifikasi Ruang Kota Menjadi Obsesi Modernitasunclassified
“…Formalisasi cenderung melakukan pengaturan terhadap ekonomi informal yang dipengaruhi oleh kepentingan lembaga pembangunan (Banks, 2019), estetika (Biqiku, 2022), mengurangi pendapatan (Aotama, Klavert, 2021;Mulyadi, Silitonga, 2021), tidak ada kepastian hukum untuk perlindungan hukum terhadap hak-hak pelaku ekonomi informal (Novitasari, 2019).…”
unclassified
“…PKL menjadi sandaran mata pencaharian bagi jutaan rakyat kecil yang tinggal di daerah perkotaan terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa sektor informal seperti PKL dapat mengurangi pengangguran dan menjadi penyangga perekonomian (Aotama & Klavert, 2021). Meskipun demikian, PKL juga memiliki tingkat persaingan yang tinggi, terlebih pada kawasan-kawasan dimana para pedagang berkumpul.…”
unclassified
“…Contohnya, ketersediaan fasilitas umum adalah salah satu syarat kelayakan tempat wisatas.Berdasarkan hasil observasi, bangunan teras Malioboro berbentuk tertutup, luas dan modern yang dilengkapi dengan fasilitas berupa lapak menjadi hak milik pedagang, listrik gratis, fasilitas cleaning service, kamar mandi dan mushola yang memadai. Dari segi mobilitas para pedagang juga dimudahkan karena lapak tidak perlu dibongkar pasang seperti saat berjualan di trotoar(Aotama & Klavert, 2021).Jaminan keamanan di Teras Malioboro 1 dan 2 ditunjukkan dalam bentuk fasilitas petugas keamanan yang selalu siap dan cctv pada setiap sudut ruangan. Kehadiran petugas keamanan dan cctv memberikan rasa aman bagi PKL untuk meninggalkan barang dagangan mereka di lapak.Selain itu, fasilitas penyimpanan barang diberikan oleh pemerintah untuk menyimpan barang dagangan karena lapak yang cukup luas dan desain lapak terdapat wadah seperti lemari untuk menyimpan barang.…”
unclassified