Upaya menuju kemandirian beras menjadi penting untuk mengurangi ketergantungan pangan pada negara lain, namun ini merupakan tantangan yang berat. Kebutuhan lahan untuk pembangunan menyebabkan berkurangnya lahan pertanian. Kebijakan perlindungan lahan sawah yang ada dan peningkatan produksi padi menjadi sangat strategis dalam sistem pangan, karena mencetak lahan pangan baru dihadapkan pada berbagai kendala. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Bupati tentang RTRW Kabupaten Banyumas 2011-2031 tidak mampu sepenuhnya mencegah konversi lahan sawah. Konversi lahan sawah ini menyebabkan pasokan beras domestik semakin menurun dan kemandirian beras di Kabupaten Banyumas diperkirakan hanya sampai tahun 2029. Kesinambungan implementasi antar variabel penting, menjadi kunci tercapainya tujuan sistem, yaitu: 1) penetapan Peraturan Bupati tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), 2) penetapan skema insentif perlindungan lahan, 3) membangun database spasial lahan sawah secara detail, dan 4) pengembangan akses air irigasi menjadi variabel yang harus dijalankan pada tahap awal sebagai prioritas pertama, kemudian tahap berikutnya pemberdayaan kelompok tani prioritas kedua, dan peningkatan produktivitas tanaman padi sebagai tahan selanjutnya. Aktor yang menjadi kunci penggerak sistem, yaitu Bupati beserta dinas terkait (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bappeda Litbang, Dinas Pekerjaan Umum Bidang Pengairan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), DPRD, ATR/BPN.