“…Pelanggaran batas kecepatan maksimal dapat dideteksi menggunakan teknik pengolahan citra dan computer vision (Aliane, dkk, 2014) (Bedruz, dkk, 2018) (Prakash, dkk, 2020), deteksi pelanggaran rambu lampu lalu lintas menggunakan teknologi computer vision (Goma, dkk, 2020) (Kulanthayan, dkk, 2007) (Bolsunovskaya, dkk, 2021), deteksi pelanggaran parkir menggunakan teknologi pemrosesan citra (Sushmitha, dkk, 2020), deteksi pelaku pelanggaran melalui pengenalan pelat nomor kendaraan (Agarwal, dkk, 2018). Deteksi pelanggaran lawan arah kendaraan selain roda-empat, juga terdapat metode untuk deteksi kendaraan roda-tiga, menggunakan metode video pengawasan (Mampilayil, 2019) (Sushmitha, dkk, 2020). Teknologi RFID juga digunakan untuk deteksi pelanggaran kecepatan kendaraan (Hajeb, dkk, 2013) (Al-shabibi, dkk, 2014.…”