Sesuai dengan Permenkes no.15 tahun 2023 bahwa kegiatan pemeliharaan alat kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan bertujuan untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai dengan standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan dan laik guna mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan adalah untuk membantu pihak IPSRS RSUD Dr. Soewondo Kendal dalam melaksanakan kegiatan manajemen pemeliharaan peralatan elektromedik. Dalam penyelenggaraan kegiatan pemeliharaan, diketahui bahwa terdapat unit centrifuge dan ultrasonic scaler dental yang mengalami kerusakan. Trobleshooting alat dilakukan dengan mencari sumber kerusakan kemudian memperbaiki kerusakan tersebut. Informasi kerusakan digali dengan wawancara dengan user, kemudian dilakukan cek fisik, cek kelistrikan dan uji fungsi. Dari proses tersebut diketahui bahwa kerusakan centrifuge terjadi pada rangkaian dimmer dan motor universal, sedangkan pada dental scaler kerusakan terdapat di trafo osilator dan selenoid valve. Setelah dilakukan langkah perbaikan dan uji fungsi, alat harus tetap dikalibrasi oleh pihak yang berwenang agar kelaikan alat dapat dipastikan. Hasil akhir dari PKM ini menunjukan adanya peningkatan usia pakai peralatan elektromedik untuk menunjang pelayanan kesehatan di RSUD Dr. Soewondo Kendal.