“…Barang rongsokan ini dapat dikategorikan kedalam barang subtitusi. Apabila harga suatu barang/jasa lebih mahal dari pada harga barang subtitusinya, maka konsumen akan lebih memilih untuk membeli barang subtitusi daripada barang tersebut (Paulus & Ellen, 2016;Andini et al, 2013;Oktarina, 2019). Hal ini berarti, ketika harga beli barang rongsokan di pengepul tersebut lebih murah dari pada pengepul lainnya, maka pemulung, masyarakat, dan juga pabrik pada pengepul tersebut akan beralih ke pengepul lainnya.…”