2020
DOI: 10.14710/jaa.16.2.39-59
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Determinan Manajemen Pajak Perusahaan: Ukuran Perusahaan, Pendanaan Utang, Profitabilitas, Intensitas Aset Tetap Dan Mekanisme Tata Kelola

Abstract: This study aims to examine financial (firm size, leverage, profitability, capital intensity) and non-financial factors (independent commissioners, audit committees, managerial ownership, institutional ownership as corporate governance mechanisms) on corporate tax management in manufacturing firms listed on the Indonesian Stock Exchange 2016-2017. The population of this research is 151 manufacturing firms. The sample measurement method is purposive sampling to obtain 36 sample firms with 72 observations accordi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(4 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Oleh karena itu, penelitian ini diduga mampu mempengaruhi beban pajak perusahaan yang dianggap sebagai biaya dan diperlukan usaha-usaha atau cara-cara untuk dapat menguranginya dan salah satu caranya yaitu dengan melakukan manajemen pajak. Penelitian tentang manajemen pajak menurut Wijayanti &Muid (2020); Sinaga& Sukartha (2018); Nurjana et al (2018); Pratiwi (2019); Mardiani & Asmanah,(2020) berpendapat bahwa manajemen pajak adalah salah satu cara untuk menekan beban pajak perusahaan yang dianggap legal dan sesuai pada peraturan perpajakan agar lebih efektif, dan efisien meskipun pemungutan tarif pajak telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam memaksimalkan manajemen pajak, perusahaan dapat mengoptimalkan insentif pajak.…”
Section: Tabel 1 Target Penerimaan Pajak and Realisasi Penerimaan Paj...unclassified
See 3 more Smart Citations
“…Oleh karena itu, penelitian ini diduga mampu mempengaruhi beban pajak perusahaan yang dianggap sebagai biaya dan diperlukan usaha-usaha atau cara-cara untuk dapat menguranginya dan salah satu caranya yaitu dengan melakukan manajemen pajak. Penelitian tentang manajemen pajak menurut Wijayanti &Muid (2020); Sinaga& Sukartha (2018); Nurjana et al (2018); Pratiwi (2019); Mardiani & Asmanah,(2020) berpendapat bahwa manajemen pajak adalah salah satu cara untuk menekan beban pajak perusahaan yang dianggap legal dan sesuai pada peraturan perpajakan agar lebih efektif, dan efisien meskipun pemungutan tarif pajak telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam memaksimalkan manajemen pajak, perusahaan dapat mengoptimalkan insentif pajak.…”
Section: Tabel 1 Target Penerimaan Pajak and Realisasi Penerimaan Paj...unclassified
“…Manajemen pajak yang dilihat dari profitabilitas atau kinerja perusahaan dan di gambarkan dengan Return On Asset (ROA) merupakan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. Perusahaan yang memiliki laba yang besar cenderung memiliki tarif pajak yang besar pula karena penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan akan menjadi dasar tarif pajak yang dikenakan untuk perusahaan tersebut Afifah & Hasymi (2018).. Profitabilitas dalam penelitian ini digunakan karena dalam penelitian yang dilakukan oleh Sinaga & Sukartha (2018); Rahmillah (2017); Afifah & Hasymi, (2018); Nurjana et al (2018); Pratiwi (2019) profitabilitas berpengaruh positif terhadap manajemen pajak namun penelitian yang dilakukan oleh Wijayanti & Muid (2020); Eralsyah (2019); Wijaya & Febrianti (2017); Hati et al (2019); Aprilia & Praptoyo (2020) menyatakan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif terhadap manajemen pajak. Atas kesenjangan penelitian yang sudah dijelaskan di atas maka peneliti tertarik mengambil profitabilitas sebagai variabel independen penelitian ini.…”
Section: Tabel 1 Target Penerimaan Pajak and Realisasi Penerimaan Paj...unclassified
See 2 more Smart Citations