2022
DOI: 10.31219/osf.io/xhnzy
|View full text |Cite
Preprint
|
Sign up to set email alerts
|

Diskresi Sebagai Dasar Kebijakan Hukum

Abstract: Tujuan pembuatan kebijakan hukum administrasi negara darurat ada beberapa (1) perlindungan hukum terhadap masyarakat rentan dalam perekonomian. (2) perlindungan kesehatan, perlindungan masyarakat, perlindungan tenaga medis dan perlindungan dunia usaha. (3) perlindungan terhadap tindakan pemerintah dalam mengambil kebijakan. Terhadap penggunaan diskresi dalam hukum administrasi negara darurat, tetap harus ada pengawasan dan pertanggungjawaban. karena didalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 bahwa organ pengawa… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles