Halal adalah bagian kebutuhan penting bagi seorang Muslim, termasuk pariwisata. Kemunculan wacana wisata halal di Indonesia akhir-akhir ini, karena kebutuhan masyarakat Muslim. Oleh karena itu, penelitian ini mencoba melihat perspektif ulama, MUI mengenai masalah ini. Penelitian ini merupakan penelitian bersifat deskriptif-kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosio legal. Metode penelitian menggunakan metode wawancara mendalam untuk melihat pandangan mereka terhadap masalah tersebut. Dari hasil penelitian diketahui bahwa mayoritas ulama setuju dengan regulasi wisata halal, karena akan meningkatkan perekonomian umat dan merupakan tuntunan syariat Islam. Ketika ditanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan wisata halal, para ulama mengungkapkan 4 hal, yaitu destinasi wisata, transportasi, tempat kuliner, dan penginapan (hotel). Mengenai candi Borobudur, mayoritas ulama setuju terkait dijadikanya destinasi wisatasa halal, sementara sebagian yang lain tidak setuju. Bagi yang setuju, mereka melihat pengembangan wisata itu bukan dikawasan cadinya, tetapi lebih pada aktivitas penyediaan jasa pariwisata. Sedangkan bagi yang tidak setuju, mereka melihat bahwa Borobudur itu bukan milik umat Islam, tetapi merupakan warisan peradaban Buddha.