Kebijakan fiscal adalah kebijakan pemerintah yang memiliki tujuan dalam mengatur pendapatan dan belanja negara. Kebijakan fiskal di bawah Khalifah Umar bin Khattab menggunakan sistem anggaran berimbang (balanced budget) yang dikelola oleh Baitul Maal. Instrumen kebijakan fiskal meliputi zakat, ushr, jizyah, kharaj, khums, ghanimah, dan kaffarah. Sedangkan, pada sisi pengeluaran, alokasi anggaran dibuat berdasarkan skala prioritas, kebutuhan mustahik, pertahanan dan keamanan, sosial dan keagamaan, serta kebutuhan administrasi pemerintahan. Sedangkan, sistem anggaran yang ditrerapkan dalam Kebijakan Fiscal di Indonesia saat ini adalah Defisit Budget. Adapun sumber pendapatan negara Indonesia terdiri dari penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak dan hibah. Sedangkan belanja negara Indonesia pada saat ini terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Relevansi kebijakan fiskal Umar bin Khatthab dengan kebijakan fiskal Negara Indonesia adalah zakat berelevansi dengan PPh dan PPn, kharaj berelevansi terhadap PBB, ushr berevansi terhadap bea masuk dan bea keluar (bea Cukai), jizyah berelevansi dengan visa, kaffarah berelevansi dengan PNPB lainnya, rikaz berelevansi terhadap minyak bumi, gas alam, pertambangan panas bumi, pertambangan umum dan PNPB lainnya, sedangkan dana hibah berelevansi dengan dana hibah pada keuangan Indonesia. Pada sisi pengeluaran negara, dakwah dan penyiaran islam pada masa Umar bin Khatthab berelevansi terhadap pengeluaran untuk kebutuhan agama di negara Indonesia, pembangunan struktur berevansi dengan pelayanan umum, perumahan dan fasilitas umum, pariwisata, lingkungan hidup, dan ekonomi, pendidikan berelevansi dengan pendidikan, gaji pegawai berelevansi dengan pelayanan umum, dana pensiun berelevansi dengan perlindungan sosial, pelayanan dan jaminan sosial berelevansi dengan perlindungan sosial dan kesehatan, pembiayaan militer berelevansi dengan ketertiban dan keamanan serta pertahanan, gaji tentara berevansi dengan pertahanan, ketertiban umum dan keamanan.