Penanaman Modal Asing (PMA) memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara karena adanya dampak yang tidak dapat 'diperdagangkan' yaitu seperti transfer teknologi, manajemen 'know-how', tenaga kerja berkualitas hingga akses terhadap pasar internasional (UNCTAD, 1996). Untuk semakin mengoptimalkan investasi asing, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan dunia usaha yang lebih kompetitif dan tidak hanya sebatas mendukung masuknya investasi asing secara masif. Masuknya investasi dari perusahaan multinasional adalah hal yang diharapkan untuk meningkatkan nilai PMA. Setidaknya terdapat 3 hal yang mendasari ekspansi tersebut yaitu pencarian pasar (market seeking), pencarian sumber daya (resources seeking) serta efisiensi (eficieny seeking) (Dunning, 1988).Pembentukan Special Economic Zone merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk tidak hanya untuk meningkatkan PMA namun juga mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif (CIIP, 2017;Farole & Akinci, 2011). Special Economic Zone secara umum didefinisikan sebagai wilayah yang secara geografis berbatasan dengan baik negara lain maupun lautan, kemudian dikelola oleh suatu badan khusus ABSTRAK Kawasan ekonomi selalu dianggap menjadi cara bagi suatu negara untuk mendatangkan PMA di negaranya, tanpa terkecuali Indonesia yang telah menetapkan beberapa daerah sebagai kawasan FTZ yaitu Sabang dan Batam (2000) serta Bintan dan Karimun (2007). Oleh sebab itu, penelitian ini mencoba melihat dampak penerapan kebijakan FTZ terhadap masuknya PMA di Indonesia. Menggunakan metode data panel fixed effect dengan periode waktu 1999 -2018 serta memfokuskan pada kebijakan, karakteristik serta kondisi sosioekonomi kawasan FTZ Indonesia didapatkan hasil bahwa FTZ memberikan dampak positif bagi meningkatnya PMA di Indonesia hanya jika kawasan tersebut memiliki karakteristik dan kondisi sosioekonomi yang stabil dan mendukung iklim investasi Kata Kunci : FTZ, PMA, kondisi sosioekomi, fixed effect model