Calon Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan pegawai negeri sipil perlu dibekali integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang, untuk mewujudkan pelayanan yang dilandasi nilai-nilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini yakni apakah peserta latihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut sudah/pernah terlibat perilaku korupsi di tempat kerja masing-masing dan apakah ada factor-faktor di lingkungan kerja yang mendukung peluang terjadinya perilaku korupsi. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui apakah Calon Pegawai Negeri Sipil dari petugas kesehatan, terlibat atau tidak terlibat dalam perilaku koruptif di tempat kerjanya sebelum mengikuti pelatihan, untuk digunakan sebagai dasar pengambilan langkah-langkah penyesuaian terhadap pembelajaran materi anti korupsi agar dapat menutup celah kemungkinan terjadinya perilaku koruptif. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, merupakan penelitian yang mendeskripsikan karakteristik suatu kelompok tertentu, menggunakan pendekatan Ethnomethodologi, yakni cara mempelajari perilaku social dengan mendeskripsikannya sebagaimana adanya, pengamatan secara detail tentang praktik kehidupan keseharian. Hasil penelitian yang didapatkan, bahwa petugas kesehatan status calon pegawai negeri sipil telah terlibat dalam perbuatan korupsi, mengambil-barang inventaris, barang-barang penunjang pelayanan, dan menerima pemberian dari masyarakat yang dilayani, walaupun mereka merasa tidak menyadari bahwa tindakan itu adalah koruptif. Selanjutnya perlu dilakukan pengembangan dan penyesuaian materi anti korupsi pada peserta latihan dasar calon pengawai negeri sipil tenaga kesehatan.