2021
DOI: 10.57250/ajsh.v1i3.40
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Efektifitas Pelaksanaan Program Keluarga Harapan dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan di Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton Selatan

Abstract: Efektivitas Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam upaya pengentasan kemiskinan telah efektif dilaksanakan di Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton Selatan. Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH) yaitu program penanggulangan kemiskinan dan kedudukannya sebagai bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya yang memberikan bantuan secara tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM) terhadap peningkatan kualitas hidup dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk me… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 1 publication
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang distabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI (Kemensos, 2018;Kemensos, 2021) Tujuan PKH adalah untuk mengurangi dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Secara khusus, tujuan PKH itu sendiri adalah: Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi peserta PKH itu sendiri, Meningkatkan taraf pendidikan peserta PKH, Meningkatkan status kesehatan dan gizi Ibu hamil, Ibu nifas, anak bawah lima tahun (balita) dan anak prasekolah anggota Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) atau Keluarga Sangat Miskin (KSM) (Erfain, 2021;Magfira, 2022;Nandini , 2022;Suleman, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang distabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI (Kemensos, 2018;Kemensos, 2021) Tujuan PKH adalah untuk mengurangi dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Secara khusus, tujuan PKH itu sendiri adalah: Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi peserta PKH itu sendiri, Meningkatkan taraf pendidikan peserta PKH, Meningkatkan status kesehatan dan gizi Ibu hamil, Ibu nifas, anak bawah lima tahun (balita) dan anak prasekolah anggota Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) atau Keluarga Sangat Miskin (KSM) (Erfain, 2021;Magfira, 2022;Nandini , 2022;Suleman, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified