2020
DOI: 10.37276/sjh.v1i2.60
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Efektivitas Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Studi Kasus Perkawinan Poligami

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor apakah yang mempengaruhi efektivitas pembagian harta bersama pasca perceraian studi kasus perkawinan poligami di Pengadilan Agama kelas 1A Makassar. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris atau (Socio Legal Study Research). Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas pembagian harta bersama pasca perceraian studi kasus perkawinan poligami dapat dilihat berdasarkan lima faktor, anta… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
8
0
5

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 12 publications
(13 citation statements)
references
References 0 publications
0
8
0
5
Order By: Relevance
“…Tidak semua perkawinan memenuhi harapan untuk menciptakan kehidupan rumah of creating a peaceful, happy, harmonious, and lasting household life. Incompatibility between spouses frequently hurts their domestic life and raises concerns about the possibility of divorce (Rahman et al, 2020). Therefore, many married spouses choose to secure their marriages with prenuptial agreements as a precaution against unwanted situations.…”
Section: Pendahuluanmentioning
confidence: 99%
“…Tidak semua perkawinan memenuhi harapan untuk menciptakan kehidupan rumah of creating a peaceful, happy, harmonious, and lasting household life. Incompatibility between spouses frequently hurts their domestic life and raises concerns about the possibility of divorce (Rahman et al, 2020). Therefore, many married spouses choose to secure their marriages with prenuptial agreements as a precaution against unwanted situations.…”
Section: Pendahuluanmentioning
confidence: 99%
“…Hal ini didasarkan pada pasal 124 yang menyatakan bahwa hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu, termasuk menjual, memindahtangankan dan membebaninya tanpa bantuan istri, kecuali dalam hal yang diatur pasal 140. KUH Perdata juga menentukan bahwa istri mempunyai hak untuk melepaskan bagiannya dalam kebersamaan harta kekayaan perkawinan (Rahman et al, 2020). Selain mendapat hak untuk | 28 | melepaskan bagiannya dalam kebersamaan terhadap harta perkawinan, istri dalam KUH Perdata juga mendapatkan hak untuk menuntut pemisahan harta kekayaan.…”
Section: Harta Benda Perkawinanunclassified
“…Pasal 94 ayat 2 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomer 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Nomer 1 Tahun 1991 mengatur mengenai pembagian harta bersama, Pasal tersebut menyebutkan: " pemilahan bersama dari harta bersama dari seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu sebagaiamana yang diatur didalam ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga, dan atau keempat". (Rahman et al, 2020) Pembagian harta dalam perkawinan sendiri yang dapat dimohonkan melalui pengadilan agama, dapat dilaksanakan bersamaan dengan pengajuan gugatan perceraian ataupun dapat digugat secara terpisah setelah putus perceraian. Pembagian harta bersama akan ditolak, seiring dengan penolakan yang terjadi pada gugatan.…”
Section: Pengaturanunclassified
“…Meningkatnya Cerai Gugat pada Mahkamah Syar'iyah. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum,22(2), 2 Rahman, S., et al (2020). Efektivitas Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Studi Kasus Perkawinan Poligami.…”
Section: Introductionunclassified