2019
DOI: 10.26623/jdsb.v20i2.1242
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Dan Penyitaan Dan Kontribusinya Terhadap Penerimaan Pajak Di KPP Pratama Semarang Tengah Satu

Abstract: <p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, utang pajak merupakan dasar penagihan pajak. Dengan penagihan pajak, khususnya penagihan pajak aktif, diharapkan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak membayar utang pajaknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan efektivitas penagihan pajak aktif melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan kontribusinya terhadap optimalisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Semarang … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pemungutan pajak dengan menggunakan surat teguran dan surat paksaan di KPP Pratama Bantaeng kurang efektif ditinjau dari jumlah lembar yang dipungut dan nilai nominal yang dipungut. (Wahdi et al, 2019) Penelitian dilakukan di KPP Pratama Semarang Tengah Satu dan denganjudul Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Peringatan, Surat Paksa, dan Sita serta Kontribusinya terhadap Penerimaan Pajak. Hasil analisis data menunjukkan bahwa pemungutan pajak melalui surat teguran tidak efektif, surat paksa tidak efektif, dan penyitaan tidak efektif.…”
Section: Surat Pelaksanaan Melakukan Penyitaanunclassified
“…Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pemungutan pajak dengan menggunakan surat teguran dan surat paksaan di KPP Pratama Bantaeng kurang efektif ditinjau dari jumlah lembar yang dipungut dan nilai nominal yang dipungut. (Wahdi et al, 2019) Penelitian dilakukan di KPP Pratama Semarang Tengah Satu dan denganjudul Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Peringatan, Surat Paksa, dan Sita serta Kontribusinya terhadap Penerimaan Pajak. Hasil analisis data menunjukkan bahwa pemungutan pajak melalui surat teguran tidak efektif, surat paksa tidak efektif, dan penyitaan tidak efektif.…”
Section: Surat Pelaksanaan Melakukan Penyitaanunclassified
“…Sementara itu, penelitian Bangsa & Ismatullah (2021) dan Lestari et al (2021) menunjukkan bahwa respon yang untuk melunasi utang pajak melalui penyampaian surat teguran tidak sesuai dengan target yang ditetapkan. Berikutnya, penelitian yang dilakukan oleh Wahdi et al (2019) mengindikasikan bahwa penagihan pajak dengan prosedur penyampaian surat teguran, surat paksa dan sita kurang efektif. Prosedur surat paksa tidak efektif dalam dalam pencairan utang pajak menurut Rachmawati (2018), Yulistiani et al (2019), dan Anwar et al (2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Menurut Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPSP), definisi penyanderaan yaitu pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan dapat dilakukan karena penerbitan surat teguran, surat paksa dan penyitaan kurang efektif (Wahdi et al, 2019). Tujuan penyanderaan adalah mengamankan penanggung pajak yang memiliki kemampuan membayar pajak namun diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajaknya.…”
Section: Pendahuluanunclassified