<p><em>Krisis populasi penduduk di Jepang disebabkan oleh transisi demografis, yaitu penurunan tingkat kelahiran yang tidak seimbang dengan banyaknya penduduk lansia yang menyebabkan penuaan populasi masif terjadi dalam kurun 2020-2022. Di luar dari beragam penyebabnya, fenomena Shoushika ini menjadi ancaman bagi pertumbuhan ekonomi dan keamanan nasional, sehingga salah satu cara mengatasinya adalah keterbukaan terhadap kehadiran Warga Negara Asing di Jepang sebagai angkatan kerja produktif. Namun, kebijakan imigrasi di Jepang yang terkenal sulit semakin memperkeruh dengan adanya UU Kontrol Imigrasi Jepang yang mengalami amandemen, semakin membatasi kebebasan dan jumlah orang asing yang ada di Jepang menyusul dengan pelanggaran HAM akibat kebijakan penahanan sebelum deportasi. Hal ini menjadi dilema bagi Pemerintah Jepang untuk memilih antara mencapai pertumbuhan ekonomi di tengah depopulasi penduduk atau meningkatkan keamanan nasional dengan amandemen UU Kontrol Imigrasi</em><em>.</em><em> Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh kebijakan RUU Kontrol Imigrasi terhadap kesetaraan HAM WNA di Jepang dan melihat alasan rasional Pemerintah Jepang mengajukan RUU Kontrol Imigrasi tahun 2023 menggunakan metode penelitian kualitatif-deskriptif</em><em>, dengan</em><em> menggunakan konsep HAM oleh Jack Donnely dan konsep Model Pengambilan keputusan oleh Aktor Rasional milik Graham T. Allison. </em></p><p><strong><em>Kata Kunci</em></strong><em>: </em><em>Dilema; Krisis Populasi; Hak </em><em>A</em><em>sasi Manusia; Pengendalian Imigrasi; Kebijakan</em><em></em></p>