“…Secara empirik terdapat beberapa faktor yang menjadi prediktor mengapa agresivitas pajak dilakukan, seperti profitabilitas (Ayem & Setyadi, 2019;Luke & Zulaikha, 2016;, transfer pricing (Suntari & Mulyani, 2020;Trisnawati et al, 2020), thin capitalization (Falbo & Firmansyah, 2018;Suntari & Mulyani, 2020), dan ukuran perusahaan (Yanti & Hartono, 2019;Ayem & Setyadi, 2019;Allo et al, 2021;Yuliana & Wahyudi, 2018). Pertama, profitabilitas dapat mempengaruhi perusahaan dalam melakukan agresivitas pajak, karena semakin tinggi laba yang diperoleh maka semakin tinggi juga pajak yang harus dibayar perusahaan kepada negara (Masyitah et al, 2022).…”