2020
DOI: 10.22437/jssh.v4i2.11523
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Eksistensi Hak Ulayat Dalam Masyarakat Hukum Adat

Abstract: Undang-Undang Dasar 1945 mengakui adanya masyarakat adat beserta hak-haknya sebagaimana diatur pada pasal 18B, yaitu; 1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. 2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hisup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Sebelum adanya undang-undang tersebut, ketentuan tentang pertanahan yang berlaku di Indonesia bersifat dualistis yang berakibat terdapat hukum tanah barat dan hukum tanah adat. Pengakuan hak ulayat secara resmi dalam Undang-Undang telah dilakukan pada zaman Hindia Belanda, meskipun hak ulayat pada kenyataannya ada pada masyarakat hukum adat (Hasan et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sebelum adanya undang-undang tersebut, ketentuan tentang pertanahan yang berlaku di Indonesia bersifat dualistis yang berakibat terdapat hukum tanah barat dan hukum tanah adat. Pengakuan hak ulayat secara resmi dalam Undang-Undang telah dilakukan pada zaman Hindia Belanda, meskipun hak ulayat pada kenyataannya ada pada masyarakat hukum adat (Hasan et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pengakuan dan penghormatan tersebut bukan berarti menjadi hak yang tidak bisa disentuh atau diatur, namun pengaturan tersebut harus benar-benar untuk sebesar-besar kemakmuran bersama tanpa merugikan kepentingan masyarakat yang mempunyai hubungan dengan hak tradisional tersebut. Undang-Undang Hak asasi manusia menentukan bahwa indentitas budaya masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Hasan et al, 2020).…”
Section: Ratio Legis Kewenangan Masyarakat Hukum Adat Dalam Menguasai...unclassified
“…Customary law communities are different from legal communities. Customary law communities arise spontaneously in a certain area whose establishment is not determined or ordered by a higher authority and uses sources of wealth for the benefit of fellow indigenous peoples (Hasan et al, 2020). This is different from a legal community, which is a society that determines, is bound by, and is subject to its own legal system.…”
Section: Waqf In the Perspective Of Ethnolawmentioning
confidence: 99%