Skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM) merupakan program yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2020 dan 2021 dengan tujuan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang dirangkaikan dengan upaya rehabilitasi ekosistem mangrove yang berada di wilayah pesisir. Kabupaten Mempawah menjadi salah satu lokasi sasaran penerapan program PKPM di tahun 2020 untuk 13 desa pada 5 kecamatan dengan jumlah 428.000 bibit bakau untuk luasan 89 Ha. Sedangkan di tahun 2021 menyasar pada 3 desa di 3 kecamatan dengan jumlah 247.000 bibit bakau untuk luasan 44 Ha. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Analisis dilakukan dengan menelaah efektivitas program PKPM di Kabupaten Mempawah ditinjau dari sisi pengetahuan program, pelaksanaan program dan hasil program melalui pengisian kuesioner oleh responden. Hasil penelitian menunjukkan pengetahuan masyarakat tentang program PKPM dinilai sangat efektif yaitu 91,11%, dan proses pelaksanaan program PKPM juga bernilai sangat efektif yaitu 85,33%. Namun, hasil program dinilai cukup efektif dengan nilai 72,22%. Program PKPM atau kebijakan dan program serupa lainnya masih sangat diharapkan untuk dapat menstimulasi keberdayaan masyarakat secara bertahap khususnya untuk mengungkit kondisi ekonomi, sosial dan lingkungan masyarakat pesisir.