“…Beberapa penelitian terdahulu sudah meneliti mengenai faktor yang memengaruhi perilaku tidak etis, termasuk didalamnya perilaku penggelapan pajak. Seperti (Nurachmi & Hidayatulloh, 2021); (Abdurahman & Hidayatulloh, 2020); (Nugroho et al, 2020); (Mutingatun & Hidayatulloh, 2020); (Ganinda et al, 2020); (Hafizhah, 2016) yang menyatakan bahwa salah satu faktor yang memengaruhi penggelapan pajak adalah etika uang. Selain itu, (Hidayatulloh & Syamsu, 2020); (Sofha & Utomo, 2018) juga mengungkapkan bahwa faktor lain yang memengaruhi penggelapan pajak adalah religiusitas.…”