2020
DOI: 10.31334/transparansi.v3i1.759
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

ETIKA UANG, RELIGIUSITAS, DAN PENGGELAPAN PAJAK (Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kabupaten Gunungkidul)

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran religiusitas pada pengaruh etika uang terhadap penggelapan pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sampel dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang berada di kabupaten Gunungkidul. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling, dengan kriteria (1) wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP, (2) wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau peker… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

1
0

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Beberapa penelitian terdahulu sudah meneliti mengenai faktor yang memengaruhi perilaku tidak etis, termasuk didalamnya perilaku penggelapan pajak. Seperti (Nurachmi & Hidayatulloh, 2021); (Abdurahman & Hidayatulloh, 2020); (Nugroho et al, 2020); (Mutingatun & Hidayatulloh, 2020); (Ganinda et al, 2020); (Hafizhah, 2016) yang menyatakan bahwa salah satu faktor yang memengaruhi penggelapan pajak adalah etika uang. Selain itu, (Hidayatulloh & Syamsu, 2020); (Sofha & Utomo, 2018) juga mengungkapkan bahwa faktor lain yang memengaruhi penggelapan pajak adalah religiusitas.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Beberapa penelitian terdahulu sudah meneliti mengenai faktor yang memengaruhi perilaku tidak etis, termasuk didalamnya perilaku penggelapan pajak. Seperti (Nurachmi & Hidayatulloh, 2021); (Abdurahman & Hidayatulloh, 2020); (Nugroho et al, 2020); (Mutingatun & Hidayatulloh, 2020); (Ganinda et al, 2020); (Hafizhah, 2016) yang menyatakan bahwa salah satu faktor yang memengaruhi penggelapan pajak adalah etika uang. Selain itu, (Hidayatulloh & Syamsu, 2020); (Sofha & Utomo, 2018) juga mengungkapkan bahwa faktor lain yang memengaruhi penggelapan pajak adalah religiusitas.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sehingga, cinta uang merupakan salah satu penyebab wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak. Pernyataan ini didukung oleh beberapa hasil penelitian sebelumnya, seperti (Nurachmi & Hidayatulloh, 2021); (Abdurahman & Hidayatulloh, 2020); (Nugroho et al, 2020); (Mutingatun & Hidayatulloh, 2020); (Ganinda et al, 2020); (Hafizhah, 2016) yang menyatakan bahwa cinta uang merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap perilaku tidak etis, termasuk didalamnya perilaku penggelapan pajak. Dengan demikian, hipotesis pertama (H1) penelitian ini adalah sebagai berikut.…”
Section: Pengembangan Hipotesis Pengaruh Etika Uang Terhadap Penggelapan Pajakunclassified
See 1 more Smart Citation