2021
DOI: 10.33087/jiubj.v21i1.1230
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Evaluasi Implementasi Kebijakan Transaksi Non-Tunai dalam Konteks Pengelolaan Keuangan Daerah: Studi Kasus di Kota Solok-Sumatera Barat

Abstract: This study aims to evaluate the implementation of non-cash transactions in regional financial management. This research method is a qualitative method with a approach multicase studies. Data collection through interviews,  observation and documentation is then processed through data reduction,  data presentation and drawing conclusions. Data analysis through the Government Internal Control System approach. The informants of this study consisted of regional financial managers. The results showed that the implem… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(3 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Dari informan penelitian ini sebuah penelitian dapat menentukan kualitas penelitian karena jawaban dan pendapat yang diberikan adalah data yang sangat diperlukan. Berikut adalah informan penelitian yang ditetapkan oleh peneliti : (Kurnia, 2020), (Pelealu et al, 2018), (Wijaya et al, 2021), (Dartawan & Sudiarta, 2019), (Aprilia, 2021).…”
Section: Informan Penelitianunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Dari informan penelitian ini sebuah penelitian dapat menentukan kualitas penelitian karena jawaban dan pendapat yang diberikan adalah data yang sangat diperlukan. Berikut adalah informan penelitian yang ditetapkan oleh peneliti : (Kurnia, 2020), (Pelealu et al, 2018), (Wijaya et al, 2021), (Dartawan & Sudiarta, 2019), (Aprilia, 2021).…”
Section: Informan Penelitianunclassified
“…https://economics.pubmedia.id/index.php/jpem tunai di kantor keuangan daerah dilakukan dengan perlahan ditahun 2018, serta cara pengalihan mekanisme daerah otonomnya yang berlandaskan hukum kuat diserahkan ke daerah masingmasing untuk penyelenggaraannya (Pelealu et al, 2018) (Wijaya et al, 2021) (Hendrawan et al, 2019).…”
unclassified
See 1 more Smart Citation