Penulisan resep harus ditulis dengan jelas, lengkap dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Resep yang ditulis tidak jelas akan menimbulkan terjadinya kesalahan saat peracikan, penyiapan obat dan pengunaan obat yang diresepkan. Kelengkapan resep meliputi Administrasi, Farmasetik dan klinis. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui kelengkapan resep di RSUD H. Abdurrahman Sayoeti Kota Jambi Tahun 2020 sesuai dengan Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Tahun 2019. Penelitian ini deskriptif yang data bersifat retrospektif, pengambilan sampel menggunakan teknik Sampling insidental. Hasil penelitian menunjukan kelengkapan nama pasien (100%), No. rekam medik (7,75%), umur (87,59%), jenis kelamin (100%), berat badan (27,51), tinggi badan (0%), alamat dokter (100%), nama dokter (100%), No. SIP (9,68%), paraf (44,96%), ruangan (100%), tanggal resep (100%), alergi (33,33%), nama obat (100%), bentuk sediaan (86,43%), jumlah obat (100%), aturan dan cara pengunaan (100%), kekuatan sediaan (64,72%), telaah tepat indikasi (5,42%), telaah dosis (5,425), telaah kontra indikasi (5,42%), telaah duplikasi obat (5,42%), telaah interaksi obat (5,42%), resep yang memenuhi aspek administrasi 0, resep yang memenuhi aspek farmasetik 141, resep yang memenuhi aspek klinis 14, resep memenuhi seluruh aspek 0. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian di RSUD H. Abdrurrahman Sayoeti Kota Jambi dapat disimpulkan bahwa masih ditemukan resep belum lengkap sesuai Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit Tahun 2019.