“…Menurut SNI 99003:2018 tentang Pemotongan Halal pada Hewan Ruminansia, Standar Operasional Prosedur (SOP) pemotongan ruminansia meliputi: pra penyembelihan (yang terdiri atas penerimaan hewan ruminansia hidup, pemeriksaan antemortem, dan penanganan sesaat sebelum penyembelihan), penyembelihan dan penanganan pasca penyembelihan termasuk pemeriksaan post mortem. Standar Operasional Prosedur pemotongan sapi di RPH Kota Tangerang meliputi: tahap penerimaan dan penampungan sapi, tahap pemeriksaan antemortem, persiapan penyembelihan, proses penyembelihan, tahap pengulitan, pengeluaran jeroan, tahap pemeriksaan postmortem, pembelahan karkas, pelayuan, dan pengangkutan karkas (Muhami dan Haifan, 2019) Pengendalian keamanan pangan khususnya daging harus dimulai sejak dini yaitu sejak proses pemotongan hewan. Perlakuan daging sebelum, saat dan sesudah pemotongan sangat menentukan ada tidaknya pencemaran.…”