Kepercayaan terhadap lembaga perwakilan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah selalu dalam posisi yang rendah. Kepercayaan rendah tersebut disebabkan banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak mendapat validitas dari masyarakat. Berdasarkan perspektif teori, validitas suatu peraturan perundang-undangan bisa didapatkan melalui partisipasi publik. Maka dari itu, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan melalui partisipasi yang bermakna dalam rangka menjaga perwujudan demokrasi dan hak asasi manusia masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, tim kami menginisiasikan program pengabdian kepada masyarakat yang memiliki dua tujuan, pertama yakni memberikan pemahaman kepada anggota dewan dan masyarakat mengenai pentingnya partisipasi yang bermakna dalam pembentukan regulasi. Maka dari itu, metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah metode focus group discussion dengan melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, buruh di Kota Bandung, dan Badan Eksekutif Mahasiswa di Universitas Padjadjaran. Alasan pemilihan buruh dan mahasiswa untuk mewakili unsur masyarakat sebab buruh merupakan kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi dan menjadi pihak terdampak langsung dari Rancangan Peraturan Daerah yang saat ini sedang disusun, yakni Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sedangkan alasan pemilihan mahasiswa sebab dalam praktiknya mahasiswa seringkali memiliki aspirasi dalam jalannya pemerintahan. Hasil dari program pengabdian ini yakni terwujudnya forum yang dapat memfasilitasi buruh dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dalam pembentukan peraturan daerah, meskipun demikian program ini belum bisa memastikan apakah aspirasi tersebut dipertimbangkan dan diberikan penjelasan mengenai diterima ataukah tidaknya, namun kami berhadap ada kesadaran dan pemahaman yang muncul dari sosialisasi yang kami lakukan mengenai pentingnya partisipasi yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.