ABSTRAKPuskesmas merupakan salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional. Apoteker sebagai penanggung jawab kefarmasian di Puskesmas wajib mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 74 Tahun 2016 untuk menjamin keselamatan pasien, namun dalam implementasinya pelayanan kefarmasian di Puskesmas belum dilakukan sesuai standar sehingga analisis kinerja apoteker perlu dilakukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai kesesuaian kinerja apoteker dengan PMK No. 74 Tahun 2016 dan faktor yang berpengaruh terhadap kinerja. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitik. Data diambil secara retrospektif melalui penelusuran dokumen dan dilengkapi dengan data kualitatif melalui lembar observasi. Penelitian dilakukan di Puskesmas Kota Yogyakarta, Kabupaten Brebes, dan Kota Banjarmasin. Variabel yang diteliti adalah kesesuaian kinerja apoteker dengan PMK No. 74 Tahun 2016 yang dan faktor yang mempengaruhi kinerja apoteker di Puskesmas yaitu karakteristik apoteker (usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, lama berpraktek dan penghasilan). Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif untuk penilaian kinerja apoteker, dan faktor yang mempengaruhi kinerja apoteker dianalisa secara statistik dengan Independent sample t-test dan One Way ANOVA. Jumlah responden dalam penelitian ini adalah 18 apoteker. Hasil penelitian menunjukan capaian kinerja apoteker di puskesmas secara keseluruhan sebesar 82,97% (tinggi) dengan capaian kinerja apoteker pada aspek pengelolaan obat maupun farmasi klinik termasuk dalam kategori tinggi yaitu sebesar 76,94% untuk pengelolaan obat dan 89% untuk farmasi klinik. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa terdapat pengaruh jenis kelamin serta tidak ada pengaruh faktor usia, pendidikan terakhir, lama berpraktek dan penghasilan terhadap kinerja apoteker. Kata kunci: Kinerja, Apoteker, Pelayanan Kefarmasian, JKN, Puskesmas.
ABSTRACTPuskesmas is one of the first-rate health facilities that organizes National Health Insurance. Pharmacists, who are responsible for pharmacy at Puskesmas, must follow Pharmacy Service Standard at Health Center as stated in Minister of Health Regulation (MHR) no. 74 of 2016 to ensure patient safety, but in the implementation of pharmaceutical services in Puskesmas, it is not done according to the standard of performance in which pharmacists need to be done. The purpose of this study was to assess the suitability of performance with MHR No. 74 of 2016 and factors affecting performance. This research is an analytical descriptive research. Data were retrospectively retrieved through document search and completed with qualitative data through observation sheets. The study was conducted at Puskesmas Kota Yogyakarta, Brebes Regency, and Banjarmasin City. The variables studied were performance conformity with MHR No. 74 of 2016 and the factors that affect the performance of pharmacists in Puskesmas are the characteristics of pharmacists (age, gender, educa...