2021
DOI: 10.29244/jli.v13i2.34925
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Fungsi Hutan Kota: Korespondensi Motivasi Berkunjung dan Kegiatan

Abstract: Intensitas kegiatan di perkotaan yang tinggi, cenderung membuat masyarakat butuh melakukan kegiatan rekreasi. Salah satu fungsi hutan kota merupakan tempat rekreasi untuk melepas kepenatan masyarakat kota dari tingginya intensitas kegiatan sosial dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap hubungan antara motivasi berkunjung dengan kegiatan yang dilakukan di hutan kota berdasarkan preferensi masyarakat. Penelitian dilakukan melalui pendekatan grounded theory dengan metode kualitatif yang bersifat ek… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2
1

Citation Types

0
5
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(8 citation statements)
references
References 6 publications
0
5
0
3
Order By: Relevance
“…Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan, selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ini disebut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, mengatur lebih lanjut kegiatan pengelolaan hutan. Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 21, pengelolaan hutan meliputi rencana dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan, serta pemanfaatan dan perlindungan kawasan hutan, reklamasi dan rehabilitasi hutan, serta pelestarian hutan dan alamnya (Maulana et al, 2021).…”
Section: Peran Hukum Tata Negara Dalam Mewujudkan Keberlanjutan Hutan...unclassified
“…Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan, selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ini disebut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, mengatur lebih lanjut kegiatan pengelolaan hutan. Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 21, pengelolaan hutan meliputi rencana dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan, serta pemanfaatan dan perlindungan kawasan hutan, reklamasi dan rehabilitasi hutan, serta pelestarian hutan dan alamnya (Maulana et al, 2021).…”
Section: Peran Hukum Tata Negara Dalam Mewujudkan Keberlanjutan Hutan...unclassified
“…Hutan kota merupakan salah satu patch yang berperan sebagai sumber oksigen bagi lingkungan sekitar. Maulana et al (2021) menyatakan bahwa fungsi hutan kota di antaranya yaitu memperbaiki dan menjaga iklim mikro serta memberikan nilai estetika, sebagai wilayah resapan air, membantu dalam menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Pembangunan hutan kota umumnya berkaitan dengan fungsi lanskap, fungsi kelestarian dan kesehatan lingkungan, serta fungsi estetika.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kondisi obyek dan daya tarik rekreasi alam ini dapat menentukan kualitas rekreasi. Kualitas rekreasi merupakan tingkat normal dari suatu area rekreasi agar pengunjung dapat merasakan kenyamanan secara psikologis dan fisik jasmani (Douglass, 2000;Maulana et al, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified