2020
DOI: 10.33086/mtphj.v4i2.1635
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Gambaran Dan Pengendalian Iklim Kerja Dan Keluhan Kesehatan Pada Pekerja

Abstract: Pada Iklim kerja dengan suhu panas berawal dari timbulnya energi yang bersumber dari panas yang masuk ke lingkungan atau tempat kerja kemudian jadi tekanan yang panas, hal tersebut menjadi beban kerja tambahan untuk pekerja. Kondisi seperti itu memengaruhi kesehatan dan energi/ stamina pekerja jika dihubungkan dengan beban kerja berat yang dikerjakan. Kondisi Iklim kerja dengan suhu panas dapat memperberat kondisi kesehatan fisik dan mental pekerja. Dampak yang sering terjadi pada pekerja akibat iklim kerja pa… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
3
0
8

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(11 citation statements)
references
References 1 publication
0
3
0
8
Order By: Relevance
“…(9,10) Iklim kerja merupakan indikator penilaian dari gabungan kondisi suhu, kelembapan udara, kecepatan gerak udara dan suhu radiasi suatu lingkungan. (11) Berdasarkan data hasil penelitian daidapatkan bahwa mayoritas terdapat 141 (75%) responden mengalami gangguan akibat iklim kerja dengan kategori sedang. Hal ini sejalan dengan penelitian-penelitian sebelumnya.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…(9,10) Iklim kerja merupakan indikator penilaian dari gabungan kondisi suhu, kelembapan udara, kecepatan gerak udara dan suhu radiasi suatu lingkungan. (11) Berdasarkan data hasil penelitian daidapatkan bahwa mayoritas terdapat 141 (75%) responden mengalami gangguan akibat iklim kerja dengan kategori sedang. Hal ini sejalan dengan penelitian-penelitian sebelumnya.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…According to Sutrisno, Tirta, and Haryandi (2020) a healthy, comfortable, and safe work climate strongly supports the increase in labor productivity of workers as human resources. In addition, Sunaryo and Rhomadhoni (2020) argued that continuous exposure to heat can cause heat rash, heat cramps, heat syncope, heat exhaustion, heat stroke, malaria, dehydration, and hyperthermia. A prior study by Haryani (2020) on 56 respondents found that 3.6% of workers experienced subjective complaints due to the hot temperature in the mines, with the most experienced complaints being sweating and thirst which make workers feel uncomfortable, dehydrated, and some workers experienced itching due to excessive sweating.…”
Section: Work Climatementioning
confidence: 99%
“…Another previous study by Hijah, Setyaningsih, and Jayanti (2021) conducted at welding workshop with temperatures of 30.5°C -33.8°C discovered that 18 of 40 workers (45%) experienced severe work fatigue when the temperature increased beyond the TLV, whereas the moderate to mild work fatigue (42.8%) was felt when the temperature reached the TLV,. In a study by Sunaryo and Rhomadhoni (2020) on the candle industry which requires a workload of 750-2000 calories at work, 15 of 21 respondents in the production section and 10 of 17 respondents in the finishing section complained of being dehydrated, whereas 12 of 21 respondents in the production section and 9 of 17 respondents in the finishing section complained about experiencing heat rash. This proves that hot work climate can cause fatigue, excessive dehydration, and heat rash.…”
Section: Work Climatementioning
confidence: 99%
“…Iklim kerja atau tekanan panas adalah kombinasi antara suhu udara, kelembaban udara, kecepatan gerakan udara dan suhu radiasi pada suatu lingkungan kerja. Apabila keempat faktor ini dihubungkan dengan produksi panas tubuh (metabolisme) maka disebut tekanan panas atau disebut juga heat stress (Suma'mur, 2014). Hasil perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari dalam tubuh tenaga kerja sebagai akibat pekerjaannya, yang dimaksud dalam peraturan ini adalah iklim kerja panas (Permenaker No.5 Tahun 2018).…”
unclassified