2020
DOI: 10.14710/jiip.v5i2.7690
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Gratifikasi di Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Motif Kecurangan: Sebuah Tinjauan Literatur

Abstract: Menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2015 sampai 2019, jumlah laporan gratifikasi pada Badan Usaha Milik Negara di Indonesia menempati urutan kedua terbanyak setelah lembaga eksekutif. Kasus gratifikasi merupakan tindakan kecurangan yang sebenarnya bisa menjerat pelaku sebagai bentuk tindakan korupsi. Perbuatan gratifikasi tidak boleh lagi dianggap remeh layaknya perbuatan korupsi lainnya. Untuk itu, butuh penjelasan yang mendalam guna menguraikan terjadinya tindakan ini. Dengan metode… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2
1

Citation Types

1
6
0
8

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(15 citation statements)
references
References 9 publications
1
6
0
8
Order By: Relevance
“…Gratifikasi menurut pandangan Santoso (2011) adalah: (1) Sebagai upaya menanam jasa kepada seseorang dengan jabatan dan pengaruh; (2) Bentuk pemberian yang bisa diberikan kapan saja tanpa ada syarat atau janji terlebih dahulu sebagaikomitmen; (3) Diberikan kapan saja, pada saat sedang berlangsung maupun telah selesai mendapatkan pelayanan atau keuntungan; (4) Pemberian bisa dilakukan tanpa pamrih (gratifikasi positif) maupun dengan pamrih (gratifikasi negatif) dan tindakan tersebut merupakan salah satu perilaku atau bentuk tindakan kecurangan dan secara spesifik merupakan cabang dalam kategori tindakan korupsi (Iskandar & Kurniawan, 2020).…”
Section: Gratifikasiunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Gratifikasi menurut pandangan Santoso (2011) adalah: (1) Sebagai upaya menanam jasa kepada seseorang dengan jabatan dan pengaruh; (2) Bentuk pemberian yang bisa diberikan kapan saja tanpa ada syarat atau janji terlebih dahulu sebagaikomitmen; (3) Diberikan kapan saja, pada saat sedang berlangsung maupun telah selesai mendapatkan pelayanan atau keuntungan; (4) Pemberian bisa dilakukan tanpa pamrih (gratifikasi positif) maupun dengan pamrih (gratifikasi negatif) dan tindakan tersebut merupakan salah satu perilaku atau bentuk tindakan kecurangan dan secara spesifik merupakan cabang dalam kategori tindakan korupsi (Iskandar & Kurniawan, 2020).…”
Section: Gratifikasiunclassified
“…Dampak dari pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri sangat beragam, sehingga di Indonesia perlu diatur dalam peraturan (Muhardiansyah et al, 2010). Dampak tersebut antara lain; pertama perkembangan praktik pemberian hadiah menunjukkan bahwa pemberian yang diberikan kepada pejabat publik, menciptakan ekonomi biaya tinggi (Iskandar & Kurniawan, 2020;Ramamoorthy et al, 2015) dan dapat mempengaruhi kualitas dan keadilan layanan yang diberikan kepada masyarakat (Muhardiansyah et al, 2010). Kedua, konflik kepentingan dapat timbul dari praktik pemberian hadiah, yaitu penerimaan gratifikasi dapat membawa vested interest dan kewajiban timbal balik atas sebuah pemberian sehingga independensi penyelenggara negara dapat terganggu, dapat mempengaruhi obyektifitas dan penilaian profesional penyelenggara negara serta dapat digunakan sedemikian rupa untuk mengaburkan terjadinya tindak pidana korupsi (Muhardiansyah et al, 2010).…”
Section: Gratifikasiunclassified
“…Tujuan lain dari eksistensi BUMD untuk membantu mempermudah pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, dalam perkembangannya, BUMD dijadikan sebagai instrumen untuk memperoleh keuntungan material secara ilegal oleh segelintir elit berkepentingan (Iskandar & Kurniawan, 2020) Artikel ini berusaha menganalisis praktik korupsi sebagai implikasi dari praktik rent seeking dalam pengelolaan BUMD di Provinsi Banten yaitu PT Banten Global Development (BGD). Sejak awal, pendirian PT BGD sempat dipertanyakan oleh banyak pihak sebab pembentukan badan usaha ini tidak ditopang oleh legal standing yang kuat.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Studi Iskandar & Kurniawan (2020) menyoroti potensi terjadinya korupsi di badan usaha milik pemerintah (BUMN/BUMD) karena praktik kecurangan berupa gratifikasi. Gratifikasi terjadi pada pimpinan atau pegawai perusahaan pemerintah yang mendapat pemberian dari pihak lain (aktor negara maupun aktor swasta) berupa barang atau dalam bentuk lainnya untuk tujuan ekonomi politik tertentu.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…On the offense of receiving gratuity, previous study also focused on the mechanism for reporting and proving the criminal act of gratuity as conducted by Rusadi, Sukinta and Baskoro (2019). 8 In addition, Iskandar and Kurniawan (2020) conducted research on the factors affecting the occurrence of gratuity, 9 while Bethesda (2019) focused on the public's perception of receiving gratuity. 10 These studies missed and ignored the important nature of an offense of accepting gratuity and its difference from bribery.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%